Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempercepat akselerasi reforma agraria dan kepastian hukum kepemilikan tanah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengusulkan peningkatan target kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Tahun Anggaran 2027 mendatang.
Rencana strategis tersebut dipaparkan secara lugas oleh Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (11/06/2026). Menurutnya, penguatan program PTSL krusial dilakukan demi mewujudkan pemetaan dan pendaftaran tanah yang komprehensif serta berkeadilan.
Menteri Nusron membeberkan bahwa keunggulan utama dari program PTSL terletak pada metodologinya yang bersifat horizontal dan berbasis wilayah administrasi desa. Melalui skema ini, penataan ruang dan legalitas tanah tidak lagi dilakukan secara parsial atau acak, melainkan menyisir seluruh klaster bidang tanah dalam satu ekosistem desa sekaligus.
“Kalau PTSL berbasis wilayah desa, maka seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan. Mulai dari rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, tempat ibadah, hingga area pemakaman,” jelas Menteri Nusron di hadapan interpelasi anggota dewan.
Langkah mitigasi sengketa batas ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola agraria yang bersih, sekaligus memberikan basis data spasial yang akurat bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pembangunan.
Di samping menggenjot PTSL, Kementerian ATR/BPN menetapkan peta jalan (roadmap) baru untuk mendukung program ikonik bentukan Presiden Prabowo Subianto, yakni program Tiga Juta Rumah. Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang wilayah permukimannya belum terjangkau oleh klaster jalur PTSL reguler, kementerian telah menyiapkan skema khusus berupa sertipikasi gratis.
Untuk tahun 2026 berjalan, Kementerian ATR/BPN mengemban target besar untuk menyertipikasi sedikitnya satu juta unit rumah MBR se-Indonesia. Guna menyisir penerima manfaat yang tepat sasaran, BPN membuka keran kolaborasi aktif dengan pemerintah daerah serta anggota legislatif di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Rumah milik MBR yang belum bersertipikat, termasuk yang menerima program bedah rumah pada periode 2016-2025, dapat diusulkan untuk mengikuti program sertipikasi gratis tersebut. Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah agar MBR memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati,” urai Menteri Nusron.
Pemaparan taktis mengenai perluasan jaminan hukum pertanahan ini mendapat respons positif dari pihak parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR RI selaku pimpinan sidang, Dede Yusuf, menyatakan kesepahaman politiknya terhadap urgensi penambahan target kuota instrumen pengurusan tanah rakyat tersebut.
DPR menilai daya duga ekonomi dan perlindungan hukum yang dihasilkan dari selembar sertipikat tanah bermuara langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di akar rumput.
“Terkait usulan penambahan target PTSL yang terintegrasi, saya sependapat karena program ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan layak menjadi salah satu program prioritas pada Tahun Anggaran 2027,” tegas Dede Yusuf.
Rapat kerja strategis ini juga dikawal langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang akan bertindak sebagai motor penggerak eksekusi kebijakan di lapangan.
