Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Teknologi Pengukuran Tanah Kian Canggih, BPN Jelaskan Soal Selisih Luas di Sertipikat

Oleh
Jumat, 26 Juni 2026 - 05:02 WIB

Jakarta|delidaily.net – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Alas Hak Lama Bukan Bukti Hak dari Sistem Pendaftaran Nasional

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.

Teknologi Pengukuran Kini Lebih Akurat

Di masa lalu, pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana seperti pita ukur atau meteran yang memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran kini jauh lebih modern.

Saat ini, pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui GPS dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi jauh lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Perbedaan Luas Bukan Indikasi Kesalahan

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:

  • Keterbatasan alat ukur terdahulu
  • Kondisi geografis saat pengukuran
  • Kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tuturnya.

Imbauan: Tingkatkan Alas Hak Lama Jadi Sertipikat

Agus Apriawan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkasnya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Wamen Ossy Dermawan: Integrasi Data Spasial Kunci Modernisasi dan Keamanan Investasi Bandara

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen penuh memperkuat fondasi ruang dan legalitas tanah di sektor

| 12 jam lalu

HUT ke-499 Jakarta, Wamen ATR Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai Aset Daerah Senilai Rp22,25 T

Jakarta – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta diwarnai langkah konkret penyelamatan aset daerah skala masif. Wakil

| 1 hari lalu

Wamen Ossy Dermawan: Sertipikasi Lahan DKI Jakarta Bukan Sekadar Administrasi, tapi Benteng Uang Negara

Jakarta|delidaily.net – Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta diwarnai dengan langkah konkret penyelamatan aset daerah skala

| 1 hari lalu

Fitur Baru Sentuh Tanahku! Penjual Bisa Bagikan Akses Sertipikat ke Calon Pembeli

Jakarta|delidaily.net  – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah

| 2 hari lalu

Beli Tanah Tanpa Waswas, Fitur Baru ‘Sentuh Tanahku’ Mudahkan Calon Pembeli Intip Rekam Jejak Sertipikat

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan inovasi digital guna mempersempit ruang gerak mafia tanah

| 2 hari lalu

Antisipasi Penyakit Degeneratif Sejak Dini, Ratusan Pegawai ATR/BPN Serbu Layanan Skrining Kesehatan

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Cek Kesehatan Gratis (CKG)

| 3 hari lalu

Jaga Produktivitas Pegawai, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis

Jakarta|delidaily.net – Guna memastikan kebugaran fisik aparatur negara di tengah padatnya dinamika pelayanan publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 3 hari lalu

BPN Sumut & Kejati Sumut Bersinergi, Pastikan Pelayanan Pertanahan Berkualitas

Medan|delidaily.net  – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menandatangani Perjanjian

| 3 hari lalu

Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil BPN Sumut dan Kejatisu Sepakati Kerja Sama Strategis Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Medan|delidaily.net – Langkah strategis guna memperkuat tata kelola agraria dan mempersempit ruang gerak sengketa hukum pertanahan resmi digulirkan di Sumatera

| 3 hari lalu

Tak Perlu Bawa Fisik, Cukup Buka HP! Yusuf: Sertipikat Elektronik di Sentuh Tanahku Simpel & Praktis

delidaily.net – Masyarakat yang telah beralih ke Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital dalam layanan pertanahan. Selain mempermudah akses,

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375