Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal secara serentak di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia mulai Senin (03/08/2026). Langkah ini menjadi bagian penting dari transformasi pelayanan publik yang digagas Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian durasi layanan bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa dengan sistem baru ini, pemohon sertifikasi tanah akan mendapatkan tanggal pasti kapan petugas ukur turun ke lapangan sejak hari pertama permohonan diajukan.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” tegas Menteri Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Durasi Pengukuran dan Terbit Peta Bidang Tanah
Menteri Nusron memaparkan bahwa alur sistem Pengukuran Terjadwal membatasi masa tunggu kedatangan petugas maksimal 7 hari sejak pendaftaran. Setelah tahap pengukuran fisik lapangan rampung, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama dalam 5 hari kerja.
Berdasarkan hasil evaluasi nasional saat ini, rata-rata masa tunggu pengukuran di seluruh wilayah Indonesia sebenarnya telah berada di bawah batas maksimal 7 hari. Adapun rata-rata durasi penyelesaian pengerjaan fisik tercatat 6,2 hari dan terus dipacu agar memenuhi target 5 hari.
Kendati demikian, Kementerian ATR/BPN mencatat masih ada sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi standar durasi ideal tersebut. Untuk mengatasinya, kementerian akan memperkuat operasional di kantah-kantah tersebut melalui penambahan personel pemetaan.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” tambah Nusron.
Evaluasi berkala akan terus dilakukan secara transparan untuk menyempurnakan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Nusantara.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron hadir didampingi Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kabag Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.
