Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Bakar Lahan

Oleh
Senin, 7 September 2026 - 21:02 WIB

Jakarta|delidaily.net  — Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Bakar Lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil sikap tegas terhadap aksi pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara dibakar. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengancam akan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang terbukti membiarkan atau sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Ketegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi kewajibannya, HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” kata Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU.

Prosedur penindakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, sanksi pembatalan hak akan disesuaikan dengan skala besaran area yang terbakar:

  1. Kebakaran di bawah 50 persen: Pembatalan izin HGU dilakukan terbatas pada area atau lokasi spesifik yang mengalami kebakaran.
  2. Kebakaran di atas 50 persen: Pembatalan sanksi pencabutan izin berlaku secara menyeluruh atas seluruh total luas HGU yang dimiliki.

“Misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya.

Selain sanksi pembatalan, pemegang HGU diwajibkan memenuhi standar kewajiban mitigasi bencana yang tertuang dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Kewajiban tersebut meliputi penyediaan sarana-prasarana pemadam, pembuatan sumber air, tata kelola sistem pengairan, hingga penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron mengimbau para pengusaha swasta untuk bersinergi dengan pemerintah dalam memitigasi potensi karhutla demi kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan.

Rakor skala nasional ini juga diisi oleh pengarahan dari jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, serta Jaksa Agung. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Dirjen PHPT Asnaedi, Dirjen PPTR Lampri, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Integrasi Data Pertanahan dan Tata Ruang, Sekjen ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Lembaga

Jakarta|delidaily.net  — Integrasi Data Pertanahan dan Tata Ruang, Sekjen ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Lembaga, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 12 jam lalu

ILASPP Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare pada 2025–2029

Jakarta|delidaily.net  – ILASPP Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare pada 2025–2029, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan

| 12 jam lalu

UU Pengaturan Reforma Agraria Perkuat Landasan Penyelesaian Konflik Agraria

Jakarta|delidaily.net  – UU Pengaturan Reforma Agraria Perkuat Landasan Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik

| 12 jam lalu

Terobosan Reforma Agraria: Mekanisme Pemulihan Hak Jadi Solusi Konflik Tanah Tumpang Tindih Aset Negara

Jakarta|delidaily.net  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya mekanisme pemulihan hak masyarakat sebagai solusi konkret dalam

| 13 jam lalu

Begini Ketentuan Bentuk dan Ukuran Tanda Batas Tanah Menurut ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  – Begini Ketentuan Bentuk dan Ukuran Tanda Batas Tanah Menurut ATR/BPN,  Memastikan batas tanah secara jelas merupakan salah satu

| 13 jam lalu

Jaga Aset Tanah Anda! Begini Aturan Resmi Pemasangan Patok Batas Menurut Kementerian ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  — Jaga Aset Tanah Anda! Begini Aturan Resmi Pemasangan Patok Batas Menurut Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 13 jam lalu

Sertipikat Elektronik Diterbitkan di Seluruh Kantah Indonesia

Jakarta|delidaily.net – Sertipikat Elektronik merupakan salah satu wujud transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 2 hari lalu

Penerbitan Sertipikat Elektronik Melonjak Pesat, ATR/BPN Imbau Masyarakat Lakukan Alih Media

JAKARTA — Penerbitan Sertipikat Elektronik Melonjak Pesat, ATR/BPN Imbau Masyarakat Lakukan Alih Media, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 2 hari lalu

Wamen ATR/BPN Sebut Pengukuran dan PERINTIS Kunci Tata Kelola Pertanahan

Jakarta|delidaily.net  – Wamen ATR/BPN Sebut Pengukuran dan PERINTIS Kunci Tata Kelola Pertanahan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan

| 2 hari lalu

Wamen ATR/BPN Dorong Pengaturan Menyeluruh dan Inovasi Layanan demi Optimalkan Reforma Agraria

delinews24.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya pengaturan

| 2 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375