Jakarta|delidaily.net — Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Akselerasi PTSL, Tata Ruang, hingga Ketahanan Pangan, Memperingati 66 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi pelaksanaan berbagai program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum atas tanah sekaligus menopang kebutuhan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi pelayanan serta percepatan program-program prioritas menjadi prioritas utama. Salah satu pencapaian krusial terlihat pada skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mencatatkan lompatan signifikan.
“Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program PTSL telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah. Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat 181% dibanding tahun 2017 saat PTSL mulai dijalankan,” ujar Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Perlindungan Aset Negara, Rumah Ibadah, dan Rumah Rakyat
Sertipikasi tanah tidak hanya disasarkan pada aset individu, melainkan mencakup aset-aset milik negara, tanah wakaf, serta tempat ibadah dari pelbagai pemeluk agama sebagai upaya memberikan kepastian serta perlindungan hukum.
Di samping itu, Kementerian ATR/BPN turut menaruh perhatian besar pada pemenuhan kebutuhan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi bagian dari Program Tiga Juta Rumah.
“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting: masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” tegas Nusron.
Capaian Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah PSN
Upaya menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah direalisasikan melalui skema Reforma Agraria. Hingga tahun 2026, Reforma Agraria mencatatkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan total luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Sementara pada aspek pengadaan tanah guna mendukung Program Strategis Nasional (PSN), realisasi fisik telah mencapai:
-
Jumlah Bidang: 158.949 bidang (74,35% dari target).
-
Luas Wilayah: 22.635,79 hektare (60,15% dari target).
| Program Strategis | Realisasi Capaian | Persentase / Skala |
| Pendaftaran Tanah (PTSL) | 129,5 juta bidang | Kenaikan 181% (sejak 2017) |
| Reforma Agraria (Redistribusi) | 6.198.538 bidang | 4.391.091,68 hektare |
| Pengadaan Tanah PSN | 158.949 bidang | 74,35% (22.635,79 Ha) |
| RDTR Terintegrasi OSS | 577 dokumen RDTR | Dari total 688 RDTR diterbitkan |
| Capaian Data LP2B | 87,63% | Melampaui target RPJMN (87%) |
Penguatan Tata Ruang dan Mitigasi Perubahan Iklim
Nusron menekankan bahwa instrumen tata ruang merupakan fondasi utama agar pembangunan berjalan terencana, berwawasan lingkungan, serta tahan terhadap risiko bencana dan perubahan iklim. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diwajibkan memuat kajian risiko bencana serta alokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai.
Hingga kini, sebanyak 688 dokumen Perda/Perkada/Permen RDTR telah diterbitkan, dengan 577 RDTR di antaranya resmi terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) guna mempermudah iklim investasi yang teratur.
Menjaga Sawah Abadi: Integrasi LP2B Demi Ketahanan Pangan
Mendukung program prioritas kepresidenan terkait kedaulatan pangan, Kementerian ATR/BPN memperketat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan usulan Pemerintah Daerah, data penetapan LP2B nasional saat ini mencapai 87,63%, telah melampaui target 87% yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Kendati demikian, Nusron mengimbau para kepala daerah untuk tidak berpuas diri dan segera mengunci status hukum lahan pangan tersebut.
“Pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan. Untuk itu, saya meminta dukungan penuh para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” pungkas Nusron.
