Medan|delidaily.net – Kanwil BPN Sumut Dorong Penyelesaian Konflik Agraria secara Berkeadilan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan langkah penyelesaian konflik pertanahan di wilayahnya. Terbaru, BPN Sumut menggelar Rapat Teknis dan Pengumpulan Data terkait Objek Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada Selasa (29/9/2026).
Fokus utama pembahasan dalam rapat ini berpusat pada penanganan konflik agraria di Area Penggunaan Lain (APL) yang berasal dari bekas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Rapat teknis yang digelar secara hybrid (daring dan luring) ini dirancang sebagai forum strategis untuk memperkuat koordinasi, mengumpulkan informasi rinci, serta melakukan verifikasi dan sinkronisasi data antarinstansi terkait.
“Sinkronisasi dan akurasi data menjadi kunci utama agar proses penyelesaian konflik agraria tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.”
Poin-Poin Penting Rapat Teknis GTRA Paluta
Langkah konkret yang ditempuh BPN Sumut dalam pertemuan teknis ini meliputi beberapa aspek utama. Pertama, pengumpulan dan integrasi data dengan menginventarisasi seluruh data fisik maupun yuridis mengenai objek lokasi APL eks-PBPH di Padang Lawas Utara.
Kedua, verifikasi kesesuaian lahan untuk memastikan lokasi objek reforma agraria clean and clear serta bebas dari sengketa overlapping hak atas tanah. Ketiga, sinkronisasi antar-sektor dengan menyelaraskan data BPN dengan data pemerintah daerah dan instansi kehutanan agar kebijakan redistribusi tanah tepat sasaran.
Komitmen Penataan Tanah Berkeadilan
Penyelenggaraan rapat teknis ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dalam mengawal agenda Reforma Agraria nasional. Melalui penguatan sinergi lintas pihak, BPN berupaya mendorong penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
Langkah percepatan di Kabupaten Padang Lawas Utara ini diharapkan dapat memangkas potensi konflik berkepanjangan sekaligus membuka akses pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
