Jakarta|delidaily.net — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya mekanisme pemulihan hak masyarakat sebagai solusi konkret dalam penyelesaian konflik agraria. Terobosan ini diatur melalui Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria untuk mengurai kebuntuan sengketa lahan yang kerap terkendala status pencatatan aset negara maupun badan usaha.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa mekanisme ini membuka peluang bagi masyarakat yang dapat membuktikan riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun, meskipun objek tersebut sempat tercatat sebagai Barang Milik Negara/Daerah (BMD) atau aset BUMN/D.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Embun memaparkan, pemulihan hak hanya dapat dieksekusi setelah melalui pemeriksaan mendalam yang membuktikan keabsahan penguasaan tanah oleh masyarakat. Melalui landasan baru ini, Kementerian ATR/BPN kini memiliki kewenangan untuk mengoreksi pencatatan aset yang selama ini menjadi hambatan birokrasi antarlembaga.
“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” imbuhnya.
Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu menghadirkan landasan hukum yang kokoh, terstruktur, dan berkeadilan. Penyelesaian konflik ke depannya akan meneliti riwayat perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum secara transparan.
Dengan memadukan perlindungan hak masyarakat dan kepentingan negara, regulasi ini diyakini mampu menuntaskan sengketa pertanahan menahun sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi seluruh pihak terkait.
