Medan – Delidaily.net
Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 15 orang anak buah Apin BK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dilimpahkan ke Kejati Sumut yang berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.untuk disidangkan. Rabu (7/12/22)
“Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 15 anak buah Apin BK atas kasus judi online ke JPU Kejari Medan dengan barang bukti puluhan unit komputer,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (7/12/22).
Menurutnya, diserahkan ke 15 tersangka itu setelah penyidik berkoordinasi dengan JPU usai dilakukannya gelar perkara tahap II dan berkasnya dinyatakan lengkap.
Dimana hasil berkas perkaranya sudah lengkap, ke 15 anak buah Apin BK yang ditetapkan sebagai tersangka yang diserahkan ke JPU,” Ucap juru bicara Polda Sumut.
Hadi menambahkan, untuk tersangka Apin BK sendiri masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polda Sumut.
“Sementara tersangka Apin BK masih ditahan di Mapolda Sumut dan masa tahanannya berakhir 13 Desember 2022 mendatang. Kita masih terus melengkapi berkas perkaranya,” ujarnya.
Polda Sumut menyatakan berkas perkara bos judi Cemara Asri, Apin BK, lengkap dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejati Sumut.
Dimana Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (P22) ke pihak kejaksaan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca menjelaskan tersangka Apin BK telah diamankan di Malaysia setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional.
“Tersangka Apin BK ditangkap setelah lokasi judi online miliknya di Kompleks Cemara Asri berhasil digerebek,” terangnya.
Tegas Panca lagi menyebutkan, selama proses penyelidikan total aset yang disita milik Apin BK mencapai senilai Rp158 miliar.
Terdiri dari 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 kapal dan 3 aset tanah di Kabupaten Samosir yang sudah dijadikan barang bukti.
Dimana Aset-aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU dari bisnis judi online yang dikelola tersangka Apin BK,”cetusnya.
Pewarta : Syahril
