Medan|delidaily.com – Gelombang desakan publik terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Krakatau kembali memanas. Kelompok massa Pemuda Pejuang Demokrasi (PEDANG DEMOKRASI) menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (23/04/2026).
Massa menuntut penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) segera menetapkan tersangka baru dalam skandal kredit modal usaha tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,29 miliar.
Soroti Keterlibatan Pimpinan KCP
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Doni Kurniawan menyuarakan keprihatinan atas lambatnya progres hukum terhadap pihak-pihak yang memiliki peran strategis saat pencairan kredit bergulir. Doni secara spesifik menyoroti tanggung jawab pimpinan KCP Krakatau pada periode tersebut.
“Kami minta hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas! Jangan hanya analis kredit (LPL) yang dikorbankan. Pimpinan Bank Sumut KCP Krakatau saat pencairan terjadi harus bertanggung jawab. Ini soal keadilan, bukan tentang siapa jabatannya sekarang,” tegas Doni di hadapan massa aksi.
Harapan pada Pimpinan Baru Kejati Sumut
Aksi yang merupakan lanjutan dari demonstrasi pada 9 April lalu ini juga membawa pesan harapan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru, Muhibbudin. Doni meminta Kajati memberikan atensi khusus guna menggairahkan kembali semangat penyidikan yang dinilai berjalan di tempat.
“Analis kredit LPL sudah ditahan sejak 10 November 2025. Namun, hingga April 2026 belum ada perkembangan berarti yang disampaikan ke publik terkait saksi-saksi kunci lainnya. Semoga dengan pemimpin baru, penuntasan kasus ini semakin cepat,” harap Doni.
Respon Kejati Sumut
Aspirasi massa diterima oleh Maria, staf Intelijen Kejati Sumut. Ia menjamin bahwa tim penyidik masih bekerja keras mengungkap tabir skandal tersebut dan meminta masyarakat untuk tetap bersabar mengikuti prosedur hukum.
“Proses ini tetap berjalan, penyidik pasti terus bekerja keras. Surat perintah penyidikan itu ada masanya, dan untuk menutupnya harus ada alasan yang kuat, tidak bisa asal-asalan,” jelas Maria saat menemui pengunjuk rasa.
Duduk Perkara: Manipulasi Agunan Rp2,2 Miliar
Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan penyaluran kredit modal usaha tahun 2012 di Bank Sumut KCP Krakatau kepada CV HA Group. Pada November 2025, Kejati Sumut telah menahan seorang analis kredit berinisial LPL.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus korupsi dilakukan dengan cara:
- Melakukan mark-up nilai agunan.
- Memalsukan data debitur.
- Melanggar SK Direksi PT Bank Sumut terkait Kredit Modal Kerja Umum.
Dari total kredit senilai Rp3 miliar yang dicairkan, dana tersebut sebagian besar tidak sesuai peruntukan dan macet, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2.290.469.309,15.
Kejati Sumut sebelumnya telah menegaskan bahwa mereka terus mendalami potensi keterlibatan aktor intelektual lain dalam skandal ini untuk memastikan penegakan hukum yang menyeluruh.
