Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Arist Merdeka Sirait Dukung Predator Seksual 13 Anak, Divonis Hukuman Mati

Oleh
Selasa, 5 April 2022 - 05:18 WIB

Redaksi

Delidaily.net // JAKARTA – Vonis mati bagi predator seksual 13 anak yang pertama di Indonesia, Jakarta, Senin (04/04/22). Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati.

Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, dalam sidang banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, adalah putusan yang pertama di Indonesia setelah UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 3026 tetang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perubahan Perlindungan Anak setelah di undangkan.

Putusan vonis mati terhadap predator seksual terhadap anak merupakan sejarah dalam penegakan hukum untuk perkara kejahatan seksual, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pers yang dibagikan kepada sejumlah media melalui sms whatsapnya menyikapi putusan pengadilan tinggi, Jawa Barat, pada Selasa (05/04/2022).

” Setelah JPU menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jawa Barat, hakim pengadilan menghukum mati terdakwa,” Ujar Arist Merdeka Sirait.

Oleh hakim pengadilan tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).

” Dalam putusannya, hakim memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim dijelaskan Arist dalam keterangan pers nya.

Dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai dengani ketentuan Pasal 21, KUHAP jis Pasal 27 KUHAP, jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bertalian dengan dengan hukum lainnya.

Kejati Jawa Barat bersikeras menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Hal itulah yang menjadi alasan pihak JPU Kejati Jabar mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada predator seks itu.

“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa (22/2/2022).

Atas vonis hukuman mati ini, Komnas Perlindungan Anak berharap Majelis hakim PN Malang menjadikan juris prudensi untuk kasus-kasus kejahatan seksual ysng dilakukan terdakwa Julianto Ekaputra bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang yang kasusnya sedang digelar dan disidangkan di PN Malang.

Setelah mempelajari dokumen tuntutan JPU Kejati Jawa Barat dan Undang-undang yang diterapkan dalam perkara Hery Wirawan predator seksual terhadap 13 santrinya hingga melahirkan anak.

Komnas Perlindungan anak berharap JPU yang menangani kasus terdakwa Julianto Ekaputra bos SPI dapat menerapkan ketentuan pasal-pasal yang menjadikan dalil hukum untuk menjerat Herry Wirawan dalam penyusunan tuntutan dalam perkara terdakwa Julianto.

” Kami berharap kepada JPU dalam kasus terdakwa Julianto Ekaputra, dapat juga diterapkan pasal-pasal dan dalil yang menjerat seperti predator anak Herry Wirawan,” demikian Arist penuh harap.

BERITA LAINNYA

Transformasi SDM, PTPN IV PalmCo Gandeng LPPAN Cetak Puluhan ‘Subject Matter Expert’

Jakarta|delidaily.net – PTPN IV PalmCo terus memacu akselerasi transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program sertifikasi kompetensi berskala besar. Memasang

| 1 minggu lalu

Perkuat Ketahanan Portofolio Bisnis, PTPN IV PalmCo Pacu Kinerja Kopi, Karet, dan Teh

delidaily.net – Langkah besar penggabungan berbagai entitas ke dalam PTPN IV PalmCo terbukti kian memperkuat ketahanan portofolio bisnis perusahaan secara

| 1 minggu lalu

PP GP Al Washliyah Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Penggeledahan Cafe D’Clan Signature

Jakarta|delidaily.net – Gelombang dukungan moral terhadap independensi aparat penegak hukum dalam membongkar perkara besar terus mengalir deras. Kali ini, Pimpinan

| 2 minggu lalu

Kinerja Cemerlang 2025, PTPN IV PalmCo Raup Laba Rp7,08 T & Dividen Naik 88,7%

Medan|delidaily.net – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding perkebunan BUMN, menetapkan pembagian dividen sebesar Rp2,83 triliun atau 40

| 2 minggu lalu

Pencurian Sawit di Langkat Kian Terorganisir, PTPN IV Regional 2 Desak Penegakan Hukum Tegas

Langkat|delidaily.net – Aksi pencurian kelapa sawit di area perkebunan milik negara kian menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Tim khusus PTPN IV

| 2 minggu lalu

Sebut Ada Indikasi KKN Masif, PP HIMMAH Desak Audit Menyeluruh PT PLN dan Pemberian Kompensasi bagi Rakyat

Jakarta|delidaily.net – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus melayangkan protes keras terkait sejumlah permasalahan

| 4 minggu lalu

Respons Geopolitik Global, Ketum PP GPA Aminullah Siagian Ajak Pemuda Kawal Kebijakan Presiden Prabowo

Jakarta|delidaily.net – Dinamika konjunktur global dan ketegangan geopolitik internasional yang berimbas pada kebijakan fiskal domestik memicu respons dari organisasi kepemudaan

| 1 bulan lalu

GEMARI Jakarta Laporkan PT APSL ke Kejati Riau Terkait Dugaan Penguasaan 10 Ribu Hektare Hutan Ilegal

delidaily.net – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) resmi melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) ke Kejaksaan Tinggi

| 2 bulan lalu

Gelar Aksi di Mabes Polri, AMPP Desak Kompol DK Dihukum Pidana dan Dipecat Terkait Kasus Asusila

Jakarta|delidaily.net – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar

| 2 bulan lalu

Main Mata dengan Tambang Emas Ilegal, Kasatreskrim Polres Pasaman Dilaporkan ke Propam Mabes Polri!

delidaily.net – Panggung sandiwara penegakan hukum di wilayah Pasaman tampaknya mulai terbongkar. Praktisi hukum sekaligus aktivis, Fahrul Rozi Harahap, resmi

| 3 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375