Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Arist Merdeka Sirait Dukung Predator Seksual 13 Anak, Divonis Hukuman Mati

Oleh
Selasa, 5 April 2022 - 05:18 WIB

Redaksi

Delidaily.net // JAKARTA – Vonis mati bagi predator seksual 13 anak yang pertama di Indonesia, Jakarta, Senin (04/04/22). Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati.

Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, dalam sidang banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, adalah putusan yang pertama di Indonesia setelah UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 3026 tetang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perubahan Perlindungan Anak setelah di undangkan.

Putusan vonis mati terhadap predator seksual terhadap anak merupakan sejarah dalam penegakan hukum untuk perkara kejahatan seksual, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pers yang dibagikan kepada sejumlah media melalui sms whatsapnya menyikapi putusan pengadilan tinggi, Jawa Barat, pada Selasa (05/04/2022).

” Setelah JPU menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jawa Barat, hakim pengadilan menghukum mati terdakwa,” Ujar Arist Merdeka Sirait.

Oleh hakim pengadilan tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).

” Dalam putusannya, hakim memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim dijelaskan Arist dalam keterangan pers nya.

Dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai dengani ketentuan Pasal 21, KUHAP jis Pasal 27 KUHAP, jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bertalian dengan dengan hukum lainnya.

Kejati Jawa Barat bersikeras menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Hal itulah yang menjadi alasan pihak JPU Kejati Jabar mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada predator seks itu.

“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa (22/2/2022).

Atas vonis hukuman mati ini, Komnas Perlindungan Anak berharap Majelis hakim PN Malang menjadikan juris prudensi untuk kasus-kasus kejahatan seksual ysng dilakukan terdakwa Julianto Ekaputra bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang yang kasusnya sedang digelar dan disidangkan di PN Malang.

Setelah mempelajari dokumen tuntutan JPU Kejati Jawa Barat dan Undang-undang yang diterapkan dalam perkara Hery Wirawan predator seksual terhadap 13 santrinya hingga melahirkan anak.

Komnas Perlindungan anak berharap JPU yang menangani kasus terdakwa Julianto Ekaputra bos SPI dapat menerapkan ketentuan pasal-pasal yang menjadikan dalil hukum untuk menjerat Herry Wirawan dalam penyusunan tuntutan dalam perkara terdakwa Julianto.

” Kami berharap kepada JPU dalam kasus terdakwa Julianto Ekaputra, dapat juga diterapkan pasal-pasal dan dalil yang menjerat seperti predator anak Herry Wirawan,” demikian Arist penuh harap.

BERITA LAINNYA

Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan Dan Anak

Jakarta | delidaily.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang

| 4 minggu lalu

Taruna Akpol 2025 Dibekali Strategi Kehumasan Oleh Kadiv Humas Polri

Semarang | delidaily.net – Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan penting kepada taruna Akademi Kepolisian (Akpol) semester

| 1 bulan lalu

Ketua Umum Komnas PA Minta Kepolisian Segera Ungkap Kasus Tewasnya Pelajar di Sergai

SERGAI,delidaily.net, – Ketua umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Hery Chariansyah,SH.,MH meminta kepolisian untuk segera mengungkap kasus tewasnya seorang pelajar berinisial

| 5 bulan lalu

Polres Sergai Ikuti Pelatihan “Hatra Toba-2024” Pengamanan PON XXI Aceh-Sumut

SERGAI,delidaily,net,- Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) turut serta mengikuti pelatihan (Lat Pra Ops) “Hatra Toba-2024” dalam rangka pengamanan Pekan

| 6 bulan lalu

HUT IWO ke-12, Ketua Umum : Momentum Bagi IWO Untuk Segera Menjadi Konstituen Dewan Pers

  Binjai – Delidaily.net Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Wartawan Online (IWO) ke 12 pada 8 Agustus 2024, berlangsung

| 6 bulan lalu

DPC PKB Sergai Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polres Sergai

SERGAI,delidaily.net,- DPC PKB Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy ke Polres Sergai atas

| 6 bulan lalu

Bandara Kualanamu, 3 Maskapai Layani Penerbangan Langsung Tujuan Madinah dan Jeddah

  Deli Serdang – Delidaily.net PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu, terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan dan

Saudi Airlines Buka Penerbangan Langsung Medan-Jeddah

  Deli Serdang – Delidaily.net Maskapai Saudi Airlines membuka penerbangan langsung pulang pergi (pp) rute Medan ke Jeddah dan Madinah

Maskapai Citilink Buka Rute Jeddah – Kualanamu (PP), PT Angkasa Pura Aviasi Sambut Baik Rute Ini

  Deli Serdang – Delidaily.net PT Angkasa Pura Aviasi, selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, menyambut baik hadirnya

| 7 bulan lalu

Polda Sumut Jadi Polda Terbaik di Indonesia Raih Penghargaan Kompolnas Awards 2024

  MEDAN – Delidaily.net Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjadi pemenang terbaik dari seluruh Polda Tipe A yang ada

| 7 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375