Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

ATR/BPN Jawab Kekhawatiran Masyarakat: Tanah Girik Bukan Akhir dari Kepemilikan

Oleh
Kamis, 8 Januari 2026 - 06:07 WIB

Jakarta|delidaily.net – Di tengah maraknya kekhawatiran masyarakat mengenai status tanah yang masih berbasis girik dan belum dikonversi menjadi sertifikat hak atas tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa hak kepemilikan masyarakat tetap terlindungi.

Pihak kementerian menjamin bahwa tanah tersebut masih dapat diproses untuk mendapatkan sertifikat, selama ditempati dan dikuasai secara fisik oleh pemiliknya.

Kecemasan ini muncul menyusul ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Manajemen Pertanahan Nasional, yang menyatakan bahwa surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan. Menurut Pasal 95 PP tersebut, tanah bekas hak barat yang tidak didaftarkan akan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Namun, hal ini tidak berarti hak masyarakat hilang begitu saja.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan resminya.

Shamy menjelaskan bahwa dokumen tanah lama seperti girik masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah. Proses ini bertujuan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat hak atas tanah lainnya, yang menjadi bukti kepemilikan resmi yang diakui oleh negara. “Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertipikat Hak Milik,” tambahnya.

Untuk mengajukan permohonan sertifikat, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa surat pernyataan sederhana terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Dokumen ini harus dikuatkan oleh minimal dua orang saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut, serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat. “Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy.

Terkait biaya pengurusan, Shamy menuturkan bahwa besaran biaya bervariasi tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, dan lokasinya. Biaya ini mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. “Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” katanya. Ia juga menyarankan agar masyarakat langsung menanyakan rincian biaya ke kantor pertanahan terdekat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat, menghindari penipuan atau informasi palsu.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus gencar melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang memberikan perlindungan hukum penuh di masa depan. “Tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah,” tegas Shamy.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan proaktif dalam mengurus sertifikat tanah mereka. Proses pendaftaran yang relatif sederhana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat hak atas tanah rakyat, sekaligus mencegah sengketa lahan yang sering muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Bantu Sektor Formal dan Non-Formal, ATR/BPN Geber Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Hingga 2027!

Jakarta|delidaily.net  – ATR/BPN Geber Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Hingga 2027!, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan

| 4 jam lalu

MBR Sektor Formal dan Non-Formal Bisa Dapat Sertipikat, Ini Syaratnya Menurut Sekjen ATR/BPN

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah

| 4 jam lalu

Sekjen ATR/BPN Paparkan Rincian Layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi

delidaily.net – Sekjen ATR/BPN Paparkan Rincian Layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata

| 4 jam lalu

Rombak Total Alur Birokrasi, BPN Garansi Urusan Pengukuran dan Balik Nama Selesai Hitungan Hari!

Jakarta, delidaily.net – Rombak Total Alur Birokrasi, BPN Garansi Urusan Pengukuran dan Balik Nama Selesai Hitungan Hari!, Kementerian Agraria dan

| 5 jam lalu

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 41% Tanah Wakaf, Manfaat Nyata Dirasakan Nadzir

delidaily.net – Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 41% Tanah Wakaf, Manfaat Nyata Dirasakan Nadzir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 5 jam lalu

Lindungi Aset Umat, Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyertipikatan Tanah Wakaf Tuntas pada 2028

delidaily.net – Lindungi Aset Umat, Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyertipikatan Tanah Wakaf Tuntas pada 2028, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 5 jam lalu

Kolaborasi Kunci Sukses Perumahan Rakyat: ATR/BPN dan Kementerian PKP Bebaskan Biaya Sertipikasi MBR

delidaily.net – Kolaborasi Kunci Sukses Perumahan Rakyat: ATR/BPN dan Kementerian PKP Bebaskan Biaya Sertipikasi MBR, Suasana berbeda terasa di Kawasan

| 4 hari lalu

Hadiri Groundbreaking Hunian Manggarai, Wamen Ossy Dermawan Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Lahan MBR

Jakarta|delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri rangkaian peluncuran

| 4 hari lalu

Kawal Pengadaan Tanah dan Kepastian Hukum Proyek Panas Bumi, Kementerian ATR/BPN Dipuji ESDM

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan khusus dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

| 4 hari lalu

Outstanding Government Collaboration! Sinergi ATR/BPN dan ESDM Diapresiasi di IIGCE 2026

delidaily.net – Outstanding Government Collaboration! Sinergi ATR/BPN dan ESDM Diapresiasi di IIGCE 2026, Di balik upaya besar Indonesia menuju energi

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375