delidaily.net – Lambatnya proses sertifikasi tanah akibat ketidakpastian jadwal petugas ukur kini tak lagi dirasakan masyarakat Kabupaten Demak. Kehadiran Layanan Pengukuran Terjadwal yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbukti memberikan kepastian waktu dan kecepatan layanan secara transparan.
Pengalaman memuaskan tersebut dialami oleh Yul Khiya Hanum (34) dan Dama Yanti (43), dua warga yang mengurus sertifikasi tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak.
Yul menceritakan, saat mendaftarkan tanahnya pada 22 Juli 2026, petugas loket Kantah Kabupaten Demak langsung menginfokan opsi jadwal pengukuran. Pengukuran lapangan kemudian direalisasikan pada 29 Juli 2026.
“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (06/08/2026).
Senada dengan Yul, Dama Yanti warga Kecamatan Mranggen juga merasakan efisiensi sistem baru ini. Mengajukan berkas pada 23 Juli 2026, tanah milik Dama diukur sesuai jadwal pilihan pada 30 Juli 2026. Keesokan harinya, Peta Bidang Tanah (PBT) miliknya sudah rampung dan siap diambil.
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” puji Dama.
Bagian dari Transformasi Layanan di 400, Kantah Kabupaten Demak merupakan satu dari 400 Kantah di seluruh Indonesia yang telah menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal. Inovasi ini membatasi masa tunggu kedatangan petugas ukur maksimal 7 hari sejak pendaftaran, serta menetapkan target penerbitan PBT paling lambat 5 hari setelah pengukuran.
Transformasi digital melalui integrasi aplikasi Sentuh Tanahku juga makin memudahkan masyarakat memantau seluruh proses administrasi secara mandiri dan real-time tanpa perlu ragu akan adanya penundaan.
