delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan memerlukan kolaborasi erat dengan Pemerintah Daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) . Dalam pengarahan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (07/08/2026), ia menyatakan bahwa tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan optimal .
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Menteri Nusron di hadapan 309 peserta yang terdiri dari Kepala BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah .
Kolaborasi Kunci Percepatan Layanan
Menteri Nusron menjelaskan bahwa transformasi tidak cukup hanya melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan tugas Pemda dalam percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta peran PPAT sebagai mitra strategis dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) .
Untuk mendukung target percepatan, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses validasi BPHTB oleh pemerintah daerah selesai maksimal tiga hari .
Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron memaparkan salah satu langkah transformasi yang akan dimulai pada 17 Agustus 2026: uji coba layanan Peralihan Hak (balik nama) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) . Uji coba akan berlangsung selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap ke seluruh Indonesia .
Rincian waktu layanan Peralihan Hak 10 hari terdiri dari :
- Verifikasi BPHTB oleh Pemda: maksimal 3 hari
- Pembuatan AJB oleh PPAT: maksimal 2 hari
- Penyelesaian administrasi di Kantah: 5 hari
Perluasan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantah
Selain percepatan balik nama, Kementerian ATR/BPN juga memperluas implementasi layanan Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah diterapkan di 400 Kantah . Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja, yang terdiri dari masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari .
Menteri Nusron menekankan pentingnya mengubah kondisi selama ini di mana masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan . Dalam memproses layanan, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem first in, first out, di mana setiap permohonan diproses sesuai urutan pengajuan .
Dalam kegiatan pengarahan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida. Sesi pengarahan dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, dan turut diikuti oleh seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah
