delidaily.net – Panggung sandiwara penegakan hukum di wilayah Pasaman tampaknya mulai terbongkar. Praktisi hukum sekaligus aktivis, Fahrul Rozi Harahap, resmi menyeret Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (6/6). Laporan ini dipicu oleh dugaan bahwa sang AKP lebih mahir menyimpan rahasia “permainan” tambang emas ilegal daripada memberantasnya.
Fahrul Rozi menuding AKP Fion Joni Hayes selama ini tampil di depan publik layaknya polisi teladan, namun di balik layar diduga kuat ia menggenggam daftar nama “pemain” dan oknum aparat berpangkat tinggi yang membekingi tambang emas ilegal tersebut agar tetap tak tersentuh hukum.
Bungkam dengan Alasan “Kasus Atensi”
Saat dikonfirmasi, AKP Fion Joni Hayes tampak masih menggunakan jurus diplomasi klasik. Alih-alih memberikan klarifikasi tegas, ia justru beralasan sedang sibuk menangani “kasus atensi”—sebuah alasan yang sarkasnya justru memancing pertanyaan: apakah kasus tambang emas ilegal yang merusak lingkungan ini bukan termasuk atensi bagi beliau?
“Belum bisa lagi bang karena masih banyak kegiatan dan kasus atensi bang,” tulis sang Kasatreskrim melalui aplikasi perpesanan, seolah menjanjikan waktu yang entah kapan akan tiba.
Kapolda Sumbar “Kehilangan Kata-Kata”?
Sikap bungkam juga tampaknya mulai menular ke atasan. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, kini dilaporkan tidak lagi mampu memberi jawaban gagah seperti biasanya. Pernyataan-pernyataan positifnya mengenai pemberantasan tambang ilegal di Sumbar seolah rontok dan dipatahkan sendiri oleh perilaku “nakal” bawahannya di lapangan.
Kini, bola panas ada di tangan Divisi Propam Mabes Polri. Publik menanti, apakah laporan Fahrul Rozi ini akan berujung pada pembersihan institusi dari para “aktor” beking tambang, atau akting AKP Fion Joni Hayes akan tetap berlanjut dengan episode-episode baru yang lebih kreatif.
