Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melebarkan sayap transformasi layanan pertanahan ke berbagai daerah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Seruan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bertempat di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (04/08/2026).
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron di hadapan jajaran pemerintah daerah se-NTT.
Patok Batas Maksimal Layanan Pengukuran dan BPHTB
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron memaparkan dua skema utama transformasi layanan. Pertama, penerapan Pengukuran Terjadwal dengan total waktu penyelesaian maksimal 12 hari. Skema ini membatasi masa tunggu kedatangan petugas ukur paling lambat 7 hari sejak pendaftaran, serta penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari setelahnya.
Kedua, percepatan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah. Nusron menyoroti lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah yang kerap menjadi hambatan utama. Untuk mengatasinya, ia mematok waktu verifikasi BPHTB di Pemda maksimal 3 hari serta mendorong integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” tegas Nusron.
Gubernur NTT Siap Tindak Lanjuti Sinergi
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut baik arahan tersebut dan langsung menginstruksikan seluruh jajaran Bupati, Wali Kota, serta Sekretaris Daerah di NTT untuk merapatkan barisan.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” tanggap Gubernur Melki.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Rakor ini antara lain Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Karo Humas dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kakanwil BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.
