delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Jawa Barat menyepakati penguatan kerja sama strategis dalam pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah .
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (04/08/2026) .
Menyatukan Komitmen dan Sumber Daya
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar seremoni penandatanganan, melainkan upaya menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan lintas instansi .
“Kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony .
Rencana aksi dalam kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang .
Sembilan Paket Program Andalan
Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah :
- Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Integrasi Layanan Pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik
- Percepatan Pendaftaran Tanah
- Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS)
- Sensus Pertanahan Berbasis Geospasial
- Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW
- Optimalisasi Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
- Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT)
- Konsolidasi Tanah untuk Pembangunan Daerah
“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi,” tutur Dony Erwan Brilianto.
Ancaman Korupsi dan Alih Fungsi Lahan
Sektor pertanahan kembali menjadi sorotan karena dinilai masih memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap praktik korupsi, penyimpangan administrasi, dan konflik kepentingan . KPK mengingatkan para kepala daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi penyimpangan di sektor ini .
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi bukan sekadar berkurangnya luas lahan pertanian, melainkan juga meningkatnya risiko krisis ekologis akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali .
“Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong perlindungan kawasan konservasi, penguatan kebijakan tata ruang, serta penerapan skema kompensasi ekologis antarwilayah sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan,” ujar Dedi Mulyadi .
Selain isu lingkungan, rakor tersebut juga membahas potensi manipulasi nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berisiko mengurangi penerimaan daerah . Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penerbitan sertifikat tanah yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mencegah konflik pertanahan maupun penyalahgunaan pemanfaatan lahan .
Target Sertifikasi Aset Daerah
Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah aset daerah yang belum bersertifikat . Ia menargetkan seluruh aset tersebut rampung disertifikasi pada tahun 2027 .
“Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertifikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegas Dedi .
Data dari KPK mengungkap potensi ekonomi yang sangat besar dari sektor pertanahan di Jawa Barat. Dari total Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 2,969 juta hektare, baru sekitar 49 persen yang telah memiliki sertifikat, sementara 51 persen lainnya masih belum bersertifikat. Kondisi ini diperkirakan menyimpan potensi penerimaan daerah hingga Rp10,070 triliun dari PBB dan BPHTB .
Selain itu, sekitar 54,9 persen aset milik pemerintah daerah di Jawa Barat belum memiliki sertifikat, dengan luas mencapai 82,5 juta meter persegi dan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp5,238 triliun .
Perlindungan Kawasan Publik
Dedi Mulyadi juga menyoroti masih adanya kawasan sempadan sungai, sempadan jalan, dan sekitar mata air yang semestinya dikuasai negara, namun telah bersertifikat atas nama perorangan atau swasta .
“Tadi saya mengingatkan pada teman-teman ATR/BPN, kantor pertanahan kabupaten kota untuk tidak mengulangi lagi berbagai perilaku yang terjadi masa lalu, yaitu daerah-daerah sepadan sungai, daerah sepadan jalan, sumber-sumber mata air danau, banyak yang memiliki kepemilikan yang bersifat personal atau perusahaan atau tersertifikatkan bukan atas nama negara, tapi atas nama pribadi atau swasta. Nah itu kan tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya .
Dedi meminta para kepala daerah mengalokasikan anggaran untuk mempercepat sertifikasi aset daerah dan memastikan seluruh aset pemerintah memiliki dokumen legal yang kuat berupa akta autentik .
Komitmen dan Penandatanganan
Penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat . Penandatanganan disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto; Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto .
Isi komitmen tersebut antara lain memperkuat pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP; meningkatkan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang; mendorong implementasi sembilan paket kerja sama sesuai potensi masing-masing daerah; serta menindaklanjuti komitmen melalui program kolaboratif dan aksi nyata secara transparan dan akuntabel.
