delidaily.net – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) resmi melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal seluas kurang lebih 10.000 hektare. Laporan ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan aset negara di wilayah Provinsi Riau.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, menyerahkan berkas laporan tersebut secara langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Senin (11/05/2026).
Dalam laporannya, GEMARI Jakarta menyoroti aktivitas perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Rokan Hilir hingga Kabupaten Rokan Hulu yang diduga tidak memiliki legalitas sah. Praktik ini ditengarai telah berlangsung selama bertahun-tahun dan merugikan negara secara materiil maupun lingkungan.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Kami menduga ada praktik penguasaan kawasan hutan secara terstruktur dan sistematis yang berpotensi merugikan negara,” tegas Kori Fatnawi usai menyerahkan laporan.
Kelompok Tani Diduga Jadi “Tameng” Korporasi
GEMARI Jakarta juga mendesak Kejati Riau untuk memeriksa sejumlah kelompok tani yang diduga terlibat dalam pengelolaan lahan eks sitaan negara tersebut. Nama-nama yang terseret dalam laporan ini antara lain:
- Kelompok Tani Melayu Terpadu (KTMT) pimpinan Ajir Narudin.
- Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) pimpinan Edi Nor.
- Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) pimpinan H. Abdul Gani.
Kori menjelaskan bahwa meskipun lahan tersebut sebelumnya telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), namun secara faktual aktivitas perkebunan sawit masih terus berjalan melalui skema kelompok tani tertentu.
“Jangan sampai kelompok tani hanya dijadikan tameng untuk mempertahankan penguasaan lahan yang sebelumnya telah ditertibkan negara. Kami meyakini adanya dugaan persekongkolan jahat dan terselubung demi keuntungan ekonomi sepihak,” lanjutnya.
Aktivis mahasiswa ini meminta Kejati Riau tidak hanya fokus pada korporasi, tetapi juga menelusuri aktor utama di balik aliran dana dari penguasaan hutan tersebut. Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan, perkebunan, tindak pidana korporasi, hingga potensi tindak pidana korupsi.
“Kami meminta Kejati Riau dengan tegas mengusut potensi kerugian negara akibat praktik mafia hutan ini. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari penguasaan kawasan hutan tersebut,” pungkas Kori.
GEMARI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan negara tidak kalah dalam menghadapi praktik-praktik penguasaan lahan secara ilegal di Bumi Lancang Kuning.
