Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Genjot Sertifikasi Aset Umat, Menteri Nusron Ajak Ormas Manfaatkan Isbat Wakaf

Oleh
Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:55 WIB

Jakarta|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kekurangan dokumen administrasi pada tanah wakaf tidak lantas menggugurkan status kesucian aset umat tersebut. Masyarakat masih memiliki peluang untuk memperoleh kepastian hukum melalui jalur isbat wakaf di Pengadilan Agama.

“Jika kondisi wakif (pemberi wakaf) atau bukti alas haknya belum ada, maka solusinya adalah isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan,” ujar Nusron di sela-sela Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026) lalu.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas masih banyaknya tanah wakaf di Indonesia yang belum tersertifikasi akibat permasalahan klasik, seperti hilangnya dokumen kepemilikan, data yang tidak lengkap, atau wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat diproduksi kembali.

Mekanisme Isbat dan Tindak Lanjutnya

Menteri Nusron menjelaskan bahwa mekanisme isbat wakaf berfungsi sebagai payung hukum pengganti. Berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Dokumen inilah yang nantinya menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk menerbitkan sertipikat wakaf.

Proses isbat sendiri terdiri dari empat tahapan, yakni pengajuan permohonan, pemeriksaan, pembuktian, dan penetapan. Setelah penetapan berkekuatan hukum tetap, panitera pengadilan wajib mengirimkan salinan penetapan tersebut kepada PPAIW setempat untuk dicatatkan dalam buku pendaftaran wakaf.

Landasan Hukum yang Komprehensif

Kebijakan ini mengacu pada payung hukum yang kuat, meliputi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2018. Secara spesifik, Pasal 58 Ayat (1) huruf d PP tersebut mengatur bahwa harta benda wakaf yang dikuasai ahli waris atau nazhir dapat didaftarkan asalkan terdapat kesaksian pihak yang mengetahui dan dikukuhkan dengan penetapan pengadilan.

Selain itu, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 turut menjadi pedoman teknis dalam tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sertifikat sebagai Benteng Hukum

Menurut Menteri Nusron, penerbitan sertipikat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum yang vital. Sertipikat memastikan aset wakaf tidak mudah terseret sengketa, terutama ketika terjadi pergantian generasi atau munculnya klaim dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

“Ada pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal, jika ada transaksi atau dinamika, itu harus dicatat. Karena itu, administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak seluruh elemen, mulai dari organisasi keagamaan, pengelola wakaf (nazhir), hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama mempercepat program sertipikasi tanah wakaf. Dengan kepastian hukum yang kuat, aset-aset keagamaan diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kepentingan umat.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Bantu Sektor Formal dan Non-Formal, ATR/BPN Geber Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Hingga 2027!

Jakarta|delidaily.net  – ATR/BPN Geber Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Hingga 2027!, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan

| 7 jam lalu

MBR Sektor Formal dan Non-Formal Bisa Dapat Sertipikat, Ini Syaratnya Menurut Sekjen ATR/BPN

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah

| 7 jam lalu

Sekjen ATR/BPN Paparkan Rincian Layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi

delidaily.net – Sekjen ATR/BPN Paparkan Rincian Layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata

| 7 jam lalu

Rombak Total Alur Birokrasi, BPN Garansi Urusan Pengukuran dan Balik Nama Selesai Hitungan Hari!

Jakarta, delidaily.net – Rombak Total Alur Birokrasi, BPN Garansi Urusan Pengukuran dan Balik Nama Selesai Hitungan Hari!, Kementerian Agraria dan

| 8 jam lalu

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 41% Tanah Wakaf, Manfaat Nyata Dirasakan Nadzir

delidaily.net – Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 41% Tanah Wakaf, Manfaat Nyata Dirasakan Nadzir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 8 jam lalu

Lindungi Aset Umat, Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyertipikatan Tanah Wakaf Tuntas pada 2028

delidaily.net – Lindungi Aset Umat, Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyertipikatan Tanah Wakaf Tuntas pada 2028, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 8 jam lalu

Kolaborasi Kunci Sukses Perumahan Rakyat: ATR/BPN dan Kementerian PKP Bebaskan Biaya Sertipikasi MBR

delidaily.net – Kolaborasi Kunci Sukses Perumahan Rakyat: ATR/BPN dan Kementerian PKP Bebaskan Biaya Sertipikasi MBR, Suasana berbeda terasa di Kawasan

| 4 hari lalu

Hadiri Groundbreaking Hunian Manggarai, Wamen Ossy Dermawan Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Lahan MBR

Jakarta|delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri rangkaian peluncuran

| 4 hari lalu

Kawal Pengadaan Tanah dan Kepastian Hukum Proyek Panas Bumi, Kementerian ATR/BPN Dipuji ESDM

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan khusus dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

| 4 hari lalu

Outstanding Government Collaboration! Sinergi ATR/BPN dan ESDM Diapresiasi di IIGCE 2026

delidaily.net – Outstanding Government Collaboration! Sinergi ATR/BPN dan ESDM Diapresiasi di IIGCE 2026, Di balik upaya besar Indonesia menuju energi

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375