Bangka Tengah|delidaily.net — Hanya Butuh Waktu Cepat Hingga Pengukuran, Program PTSL ATR/BPN Ringankan Beban Warga Terentang Tiga, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat di daerah. Di Kabupaten Bangka Tengah, kemudahan dan kepastian hukum kepemilikan tanah dirasakan langsung oleh warga tanpa dibebani biaya sertipikasi.
Pengalaman positif tersebut salah satunya disampaikan oleh Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah. Pengalaman pertamanya mengurus legalitas tanah melalui program PTSL meninggalkan kesan yang sangat baik.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
Sejak diluncurkan pada tahun 2017, PTSL dirancang untuk menyederhanakan tahapan sertipikasi tanah secara masif. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dibantu sejak tahap pendataan dan pengumpulan berkas administrasi oleh pemerintah desa atau pengurus RT setempat, sebelum dilanjutkan ke tahap pengukuran hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan (Kantah).
Khusus di Kabupaten Bangka Tengah, Kantor Pertanahan setempat mengoptimalkan pelaksanaan program ini dengan menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah pada tahun 2026.
“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” kata Sudarwan menambahkan.
Manfaat percepatan PTSL juga dirasakan oleh Nurhayati, warga Bangka Tengah lainnya. Sebelum mengikuti program PTSL pada tahun 2026, tanah milik Nurhayati belum memiliki sertipikat resmi dan hanya berlandaskan surat keterangan kepemilikan dari tingkat kecamatan.
Begitu mendapat informasi bahwa wilayah desanya masuk dalam penetapan lokasi PTSL, ia langsung memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
Nurhayati mengaku sangat lega setelah proses pengukuran dan verifikasi berjalan lancar tanpa kendala biaya. Kini, aset tanah miliknya telah mengantongi kepastian hukum yang sah dari negara.
“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.
Keberhasilan pelaksanaan PTSL di Bangka Tengah ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pendaftaran tanah yang transparan, mudah diakses, serta memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
