Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 36 Kantah, Total Kini 131 Kantah

Oleh
Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:21 WIB

Jakarta|delidaily.net – PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 36 Kantah, Total Kini 131 Kantah, Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Sesditjen PHPT.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Maju Tahap Tiga, ATR/BPN Dorong Kesiapan SDM dan Edukasi PPAT untuk Layanan PERINTIS 10 Hari

Jakarta|delidaily.net — Maju Tahap Tiga, ATR/BPN Dorong Kesiapan SDM dan Edukasi PPAT untuk Layanan PERINTIS 10 Hari,  Kementerian Agraria dan

| 3 menit lalu

PTSL Beri Kepastian Hukum, Warga Bangka Tengah Merasa Lega

Bangka Tengah|delidaily.net  – PTSL Beri Kepastian Hukum, Warga Bangka Tengah Merasa Lega, Kemudahan pengurusan sertipikat tanah dengan program Pendaftaran Tanah

| 19 menit lalu

Hanya Butuh Waktu Cepat Hingga Pengukuran, Program PTSL ATR/BPN Ringankan Beban Warga Terentang Tiga

Bangka Tengah|delidaily.net — Hanya Butuh Waktu Cepat Hingga Pengukuran, Program PTSL ATR/BPN Ringankan Beban Warga Terentang Tiga, Program Pendaftaran Tanah

| 25 menit lalu

Solusi Efektif Pekerja Swasta: Manfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku untuk Urus Administrasi Pertanahan Tanpa Izin Kerja

Padang|delidaily.net — Pengurusan administrasi pertanahan kini makin praktis dan fleksibel tanpa harus menyita banyak waktu kerja. Kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku besutan

| 1 hari lalu

Atur Jadwal ke Kantor Pertanahan Kini Bisa lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

delidaily.net – Atur Jadwal ke Kantor Pertanahan Kini Bisa lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Bagi Aldi, pekerja swasta di Kota Padang, mengurus

| 1 hari lalu

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal dan Pemetaan Tanah Maksimal 5 Hari Kerja

Jakarta|delidaily.net — ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal dan Pemetaan Tanah Maksimal 5 Hari Kerja,  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 2 hari lalu

Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Pilih Jadwal Ukur Sendiri

Jakarta|delidaily.net – Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di penjuru Indonesia. Layanan tersebut menerapkan

| 2 hari lalu

Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Bahas Pembagian Tugas dengan ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net – Pemerintah terus mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Pemetaan

| 2 hari lalu

Tindak Lanjut UU Reforma Agraria, Pemerintah Perjelas Pembagian Tugas ATR/BPN dan Badan Reforma Agraria Nasional

Jakarta|delidaily.net  — Pemerintah terus mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.

| 2 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375