Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

HGB Ruko Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya!

Oleh
Jumat, 10 April 2026 - 05:33 WIB

delidaily.net – Bagi para pemilik Rumah Toko (Ruko), status kepemilikan tanah kini tak lagi harus terbatas pada Hak Guna Bangunan (HGB). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemilik ruko memiliki peluang besar untuk meningkatkan status hak tanahnya menjadi Hak Milik (SHM).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menyatakan bahwa peningkatan status ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan bersifat turun-temurun.

“Sepanjang memenuhi persyaratan perundang-undangan, HGB ruko dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik. Masyarakat perlu memastikan status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Mengapa Harus Peningkatan Hak?

Berbeda dengan HGB yang memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang, Hak Milik merupakan kasta tertinggi dalam kepemilikan tanah. Hak ini tidak memiliki batas waktu dan memberikan kontrol penuh kepada pemiliknya. Peningkatan status ini dinilai meningkatkan nilai ekonomi aset sekaligus menjamin keamanan properti dalam jangka panjang.

Syarat Utama Peningkatan Status

Namun, Shamy mengingatkan bahwa tidak semua bangunan ruko bisa langsung beralih status. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah syarat wajib yang harus dipenuhi:

  • Subjek Hukum: Pemohon wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
  • Status Tanah: Bangunan berdiri di atas tanah negara, bukan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang memiliki pembatasan khusus.
  • Masa Berlaku: Sertipikat HGB harus masih dalam keadaan berlaku.
  • Fungsi Bangunan: Ruko harus memenuhi ketentuan teknis, termasuk fungsi sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.

Prosedur dan Dokumen Administratif

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemilik ruko yang ingin melakukan peningkatan hak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Identitas diri (KTP/KK).
  2. Sertipikat asli HGB yang masih berlaku.
  3. Dokumen perizinan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  5. Dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris (jika melalui proses pewarisan).

Untuk menjaga transparansi dan menghindari kendala teknis, Shamy menyarankan masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan mandiri.

“Kami menyarankan masyarakat untuk berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Hal ini penting untuk memastikan kelayakan dokumen agar prosesnya berjalan tertib dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Bukan Sekadar Bangunan: ATR/BPN Buka Peluang Peningkatan Status HGB Ruko, Asalkan Berstatus WNI

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa pemilik rumah toko (ruko) yang selama ini hanya

| 7 jam lalu

Halalbihalal MAPPI 1447 H: Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Integritas di Tengah Luasnya Peran Penilai

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengingatkan para penilai

| 1 hari lalu

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen ATR Ingatkan Konsekuensi Moral Profesi Penilai

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya integritas

| 1 hari lalu

Dukung Kebun Pangan Perempuan, Wamen ATR/BPN Siap Urus Legalitas Lahan dari Tanah Telantar hingga Bank Tanah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program Kebun Pangan Lokal Perempuan

| 1 hari lalu

Sinergi Ossy Dermawan dan Veronica Tan: Siapkan Lahan untuk Kebun Pangan Perempuan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan kesiapannya mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) melalui

| 1 hari lalu

Menteri Nusron Dorong Transparansi, ATR/BPN Kejar Target 100% Tindak Lanjut Temuan BPK

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas keberhasilannya

| 3 hari lalu

Apresiasi dari BPK: Kementerian ATR/BPN Selesaikan 1.180 Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyelesaikan 90,8 persen dari total rekomendasi hasil pemeriksaan Badan

| 3 hari lalu

Anggaran 2027 Disesuaikan, ATR/BPN Pastikan Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai tahap awal penyusunan anggaran tahun 2027 dengan menitikberatkan

| 3 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Garap Skema Anggaran 2027, Fokus pada Output Layanan Publik

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mematangkan penyusunan anggaran tahun 2027 dengan fokus pada efisiensi

| 3 hari lalu

Perkuat Perlindungan Hukum, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sesuai PP 18/2021

delidaily.net – Kepemilikan sertifikat tanah merupakan langkah krusial dalam menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375