Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Perkuat Perlindungan Hukum, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sesuai PP 18/2021

Oleh
Senin, 6 April 2026 - 18:15 WIB

delidaily.net – Kepemilikan sertifikat tanah merupakan langkah krusial dalam menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini terus mendorong masyarakat untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa melalui perantara atau calo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon mandiri wajib menyiapkan dokumen identitas dasar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Selain identitas subjek hukum, kelengkapan data yuridis terkait riwayat penguasaan tanah juga menjadi syarat mutlak.

Dokumen seperti girik, letter C, petok D, hingga akta jual beli kini diposisikan sebagai dasar penelitian untuk proses penetapan hak, bukan lagi sekadar bukti kepemilikan mutlak. Jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga wajib melampirkan bukti pelunasan BPHTB dan SPPT PBB tahun berjalan.

Menariknya, bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti tertulis secara lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan. Syaratnya, pemohon harus membuktikan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih, yang didukung oleh kesaksian pihak terpercaya.

Selain pemeriksaan dokumen, tahapan penting lainnya adalah pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemohon wajib memasang tanda batas yang telah disepakati dengan tetangga yang berbatasan langsung guna menjamin kepastian luas dan letak tanah.

Terkait biaya, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar. Seluruh biaya pendaftaran tanah telah diatur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015. Untuk transparansi, masyarakat bahkan dapat menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri di setiap Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses birokrasi. Jika menemui kendala, masyarakat dapat menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Dengan mengurus sendiri, diharapkan proses sertifikasi tanah berjalan lebih akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang hakiki bagi pemegang hak atas tanah.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah: Dari Syarat Dokumen Hingga Cara Hitung Biaya PNBP

delidaily.net – Proses pengalihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah memerlukan prosedur administrasi yang tepat melalui

| 11 jam lalu

Jangan Keliru! Ini Bedanya Hibah dan Waris Saat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

delidaily.net – Masyarakat yang ingin menghibahkan rumah kepada anaknya perlu memahami proses administrasi pertanahan yang disebut balik nama sertifikat. Langkah

| 12 jam lalu

Kunci Ketahanan Negara ala Menteri ATR/BPN: Santri Kuasai STEM, Indonesia Bisa Swasembada Seperti Iran

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memotivasi para santri di Pondok Pesantren Al-Bahjah

| 3 hari lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri ATR/BPN Ajak Santri Jadi Teknokrat Masa Depan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong santri untuk memperluas peran mereka dalam

| 3 hari lalu

Mudahkan Pelaku Usaha, Kementerian ATR/BPN Integrasikan Pengurusan KKPR Lewat Sistem OSS

delidaily.net – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kini menjadi instrumen paling krusial bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di

| 3 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Tegaskan KKPR Syarat Dasar Perizinan Usaha: Cek Lokasi, Hindari Sengketa Lahan

delidaily.net – Setiap pelaku usaha yang mengembangkan bisnisnya wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar dalam

| 3 hari lalu

Mulai Juni 2026, Seluruh Indonesia Akan Terapkan Sistem Antrean Pengukuran Tanah Terjadwal

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan transformasi digital dalam layanan pertanahan. Salah satu terobosan

| 3 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Targetkan Seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia Terapkan Pengukuran Terjadwal per Juni

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan dengan menerapkan sistem pengukuran tanah

| 3 hari lalu

Bukan Cuma Rusun MBR, Nusron Wahid Ungkap Rencana Besar Kota Satelit di 129 Ribu Hektare Lahan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) melalui penyediaan lahan

| 4 hari lalu

Atasi Kepadatan Kota, Menteri Nusron Siapkan 37 Ribu Hektare Lahan untuk Kota Satelit

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) melalui skema

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375