Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Perkuat Perlindungan Hukum, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sesuai PP 18/2021

Oleh
Senin, 6 April 2026 - 18:15 WIB

delidaily.net – Kepemilikan sertifikat tanah merupakan langkah krusial dalam menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini terus mendorong masyarakat untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa melalui perantara atau calo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon mandiri wajib menyiapkan dokumen identitas dasar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Selain identitas subjek hukum, kelengkapan data yuridis terkait riwayat penguasaan tanah juga menjadi syarat mutlak.

Dokumen seperti girik, letter C, petok D, hingga akta jual beli kini diposisikan sebagai dasar penelitian untuk proses penetapan hak, bukan lagi sekadar bukti kepemilikan mutlak. Jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga wajib melampirkan bukti pelunasan BPHTB dan SPPT PBB tahun berjalan.

Menariknya, bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti tertulis secara lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan. Syaratnya, pemohon harus membuktikan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih, yang didukung oleh kesaksian pihak terpercaya.

Selain pemeriksaan dokumen, tahapan penting lainnya adalah pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemohon wajib memasang tanda batas yang telah disepakati dengan tetangga yang berbatasan langsung guna menjamin kepastian luas dan letak tanah.

Terkait biaya, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar. Seluruh biaya pendaftaran tanah telah diatur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015. Untuk transparansi, masyarakat bahkan dapat menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri di setiap Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses birokrasi. Jika menemui kendala, masyarakat dapat menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Dengan mengurus sendiri, diharapkan proses sertifikasi tanah berjalan lebih akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang hakiki bagi pemegang hak atas tanah.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Gunakan Akta Pengganti Ikrar Wakaf, Menteri Nusron Targetkan Aset Keagamaan Bebas Sengketa

delidaily.net – Dokumen tanah wakaf yang hilang, tidak lengkap, atau ahli waris (wakif) yang sudah meninggal dunia sering kali menjadi

| 2 hari lalu

Genjot Sertifikasi Aset Umat, Menteri Nusron Ajak Ormas Manfaatkan Isbat Wakaf

Jakarta|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kekurangan dokumen administrasi pada tanah

| 2 hari lalu

Teken MoU di UIM, Menteri Nusron Wahid Targetkan 14 Ribu Lahan Wakaf Tuntas Setahun

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 28 rektor

| 3 hari lalu

BPN Targetkan 100% Lahan Ibadah Bersertipikat di 2028, Mahasiswa KKN Kini Ikut Turun Tangan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan strategi taktis untuk menggenjot program sertipikasi tanah wakaf di

| 3 hari lalu

Kolaborasi ATR/BPN-Al Washliyah, Percepat Legaliasi Aset & Cegah Sengketa Tanah Wakaf

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman

| 4 hari lalu

Gelar Muktamar XXIII, Al Jam’iyatul Washliyah Gandeng ATR/BPN Amankan Aset Organisasi

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan salah satu organisasi Islam besar

| 4 hari lalu

Ossy Dermawan: Forum GTRA Kunci Percepatan Reforma Agraria, Libatkan Stakeholder dari Pusat ke Daerah

delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif.

| 4 hari lalu

Wamen ATR/BPN Sebut Kepala Daerah Harus Jadi Orkestrator Penyelesaian Konflik Pertanahan

delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah memegang peranan krusial demi mewujudkan tata kelola pertanahan serta rencana tata ruang

| 4 hari lalu

Kepastian Waktu dan Bebas Pungli, Kementerian ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan penerapan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan

| 5 hari lalu

Kabar Gembira! Mulai Agustus, Masa Tunggu Pengukuran Tanah di BPN Dibatasi Maksimal 7 Hari

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap melakukan gebrakan baru dalam memotong rantai birokrasi dan ketidakpastian

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375