Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Perkuat Perlindungan Hukum, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sesuai PP 18/2021

Oleh
Senin, 6 April 2026 - 18:15 WIB

delidaily.net – Kepemilikan sertifikat tanah merupakan langkah krusial dalam menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini terus mendorong masyarakat untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa melalui perantara atau calo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon mandiri wajib menyiapkan dokumen identitas dasar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Selain identitas subjek hukum, kelengkapan data yuridis terkait riwayat penguasaan tanah juga menjadi syarat mutlak.

Dokumen seperti girik, letter C, petok D, hingga akta jual beli kini diposisikan sebagai dasar penelitian untuk proses penetapan hak, bukan lagi sekadar bukti kepemilikan mutlak. Jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga wajib melampirkan bukti pelunasan BPHTB dan SPPT PBB tahun berjalan.

Menariknya, bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti tertulis secara lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan. Syaratnya, pemohon harus membuktikan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih, yang didukung oleh kesaksian pihak terpercaya.

Selain pemeriksaan dokumen, tahapan penting lainnya adalah pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemohon wajib memasang tanda batas yang telah disepakati dengan tetangga yang berbatasan langsung guna menjamin kepastian luas dan letak tanah.

Terkait biaya, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar. Seluruh biaya pendaftaran tanah telah diatur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015. Untuk transparansi, masyarakat bahkan dapat menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri di setiap Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses birokrasi. Jika menemui kendala, masyarakat dapat menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Dengan mengurus sendiri, diharapkan proses sertifikasi tanah berjalan lebih akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang hakiki bagi pemegang hak atas tanah.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Wamen ATR/BPN Dukung Komitmen Bersama Tingkatkan Iklim Investasi Banten

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker

| 1 hari lalu

Mobil Keliling ATR/BPN Dekat Jemput Warga hingga Kantor Desa

Jakarta|delidaily.net – Program ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan layanan pertanahan menggunakan mobil keliling yang

| 2 hari lalu

Hadir di Kecamatan dan Desa, ATR/BPN Dekat Ubah Citra Layanan Pertanahan Jadi Lebih Inklusif

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat luas.

| 2 hari lalu

Wamen ATR/BPN Tekankan Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah

Jakarta|delidaily.net — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya integrasi

| 3 hari lalu

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Integrasi Data Hak, Ruang, dan Nilai Tanah

delidaily.net – Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Integrasi Data Hak, Ruang, dan Nilai Tanah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil

| 3 hari lalu

Pengukuran Terjadwal, Solusi Kepastian Waktu dalam Sertipikasi Tanah

Jakarta|delidaily.net  – Pengukuran Terjadwal, Solusi Kepastian Waktu dalam Sertipikasi Tanah, Dalam proses sertipikasi tanah, masyarakat kini tak perlu lagi menebak-nebak

| 4 hari lalu

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN: Pemohon Sertipikat Tanah Kini Bisa Pilih Tanggal dan Petugas Ukur

delidaily.net  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kepastian dan transparansi pelayanan pertanahan.

| 4 hari lalu

HUT TNI ke-81, Wamen Ossy: TNI Kuat karena Dekat dengan Rakyat

Jakarta|delidaily.net  – HUT TNI ke-81, Wamen Ossy: TNI Kuat karena Dekat dengan Rakyat, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala

| 6 hari lalu

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Hadiri Peringatan HUT TNI: Kemanunggalan Rakyat Adalah Pilar Pertahanan Utama

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Peringatan

| 6 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375