Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Bukan Sekadar Bangunan: ATR/BPN Buka Peluang Peningkatan Status HGB Ruko, Asalkan Berstatus WNI

Oleh
Jumat, 10 April 2026 - 05:24 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa pemilik rumah toko (ruko) yang selama ini hanya memegang sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki peluang untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi Hak Milik. Peluang ini terbuka sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peningkatan hak tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026).

Apa Beda HGB dan Hak Milik?

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Syarat HGB yang Bisa Ditingkatkan menjadi Hak Milik

Tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Shamy memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Status HGB masih berlaku.
  2. Tanah berdiri di atas tanah negara (bukan di atas Hak Pengelolaan/HPL yang tidak memungkinkan peningkatan).
  3. Peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.
  4. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  5. Bangunan ruko difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.

Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas HPL yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Syarat Administratif yang Perlu Disiapkan

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif, yaitu:

  1. Identitas diri (KTP).
  2. Sertipikat HGB yang masih berlaku.
  3. Dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.
  4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Konsultasi ke Kantor Pertanahan Setempat

Shamy Ardian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya dan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Bantu Sektor Formal dan Non-Formal, ATR/BPN Geber Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Hingga 2027!

Jakarta|delidaily.net  – ATR/BPN Geber Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Hingga 2027!, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan

| 7 jam lalu

MBR Sektor Formal dan Non-Formal Bisa Dapat Sertipikat, Ini Syaratnya Menurut Sekjen ATR/BPN

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah

| 7 jam lalu

Sekjen ATR/BPN Paparkan Rincian Layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi

delidaily.net – Sekjen ATR/BPN Paparkan Rincian Layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata

| 7 jam lalu

Rombak Total Alur Birokrasi, BPN Garansi Urusan Pengukuran dan Balik Nama Selesai Hitungan Hari!

Jakarta, delidaily.net – Rombak Total Alur Birokrasi, BPN Garansi Urusan Pengukuran dan Balik Nama Selesai Hitungan Hari!, Kementerian Agraria dan

| 8 jam lalu

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 41% Tanah Wakaf, Manfaat Nyata Dirasakan Nadzir

delidaily.net – Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 41% Tanah Wakaf, Manfaat Nyata Dirasakan Nadzir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 8 jam lalu

Lindungi Aset Umat, Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyertipikatan Tanah Wakaf Tuntas pada 2028

delidaily.net – Lindungi Aset Umat, Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyertipikatan Tanah Wakaf Tuntas pada 2028, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 8 jam lalu

Kolaborasi Kunci Sukses Perumahan Rakyat: ATR/BPN dan Kementerian PKP Bebaskan Biaya Sertipikasi MBR

delidaily.net – Kolaborasi Kunci Sukses Perumahan Rakyat: ATR/BPN dan Kementerian PKP Bebaskan Biaya Sertipikasi MBR, Suasana berbeda terasa di Kawasan

| 4 hari lalu

Hadiri Groundbreaking Hunian Manggarai, Wamen Ossy Dermawan Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Lahan MBR

Jakarta|delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri rangkaian peluncuran

| 4 hari lalu

Kawal Pengadaan Tanah dan Kepastian Hukum Proyek Panas Bumi, Kementerian ATR/BPN Dipuji ESDM

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan khusus dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

| 4 hari lalu

Outstanding Government Collaboration! Sinergi ATR/BPN dan ESDM Diapresiasi di IIGCE 2026

delidaily.net – Outstanding Government Collaboration! Sinergi ATR/BPN dan ESDM Diapresiasi di IIGCE 2026, Di balik upaya besar Indonesia menuju energi

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375