Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Hindari Cekcok Antartetangga, Begini Aturan Pasang Tanda Batas Lahan Menurut Menteri ATR/BPN

Oleh
Senin, 25 Mei 2026 - 05:38 WIB

delidaily.net – Masalah sengketa pertanahan sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketiadaan tanda batas lahan yang jelas. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi besar berkembang menjadi perselisihan horizontal antartetangga yang berujung pada gugatan hukum di pengadilan.

Guna mengantisipasi konflik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar mengampanyekan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemasangan patok pembatas secara mandiri merupakan benteng pertama dalam melindungi hak atas aset properti masyarakat.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Pencanangan GEMAPATAS di Purworejo, Jawa Tengah.

Menteri Nusron mengingatkan bahwa pemasangan tanda batas tidak boleh dilakukan secara sepihak. Prinsip transparansi dan komunikasi antarwarga menjadi syarat mutlak agar patok yang ditanam memiliki legitimasi sosial.

Proses pemancangan patok idealnya disaksikan langsung oleh pemilik tanah yang berbatasan. Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mengunci kesepakatan tertulis maupun lisan di tingkat tapak.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya, supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah preventif ini dinilai jauh lebih efisien dan ekonomis dibandingkan harus menyelesaikan sengketa di meja hijau. Selain menghabiskan kerugian materiel yang tidak sedikit, konflik agraria berskala mikro juga rentan merusak keharmonisan hubungan sosial di lingkungan permukiman.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan tanda pembatas alami seperti pohon, batu besar, atau gundukan tanah. Karakteristik penanda alami tersebut sangat rawan bergeser, hilang, atau rusak seiring perubahan waktu dan cuaca.

Sebagai panduan baku, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan kriteria standar fisik tanda batas yang ideal bagi masyarakat, yakni:

  1. Total Panjang: Minimal 50 sentimeter (cm).
  2. Kedalaman Tanam: 40 cm wajib tertanam kokoh di dalam tanah.
  3. Bagian Permukaan: 10 cm sisanya harus menyembul dan terlihat jelas di permukaan.
  4. Bahan Baku: Diperbolehkan menggunakan material yang permanen dan paten.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meroketnya nilai ekonomi tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman saat ini, kejelasan batas fisik tanah menjadi instrumen yang mendesak. Patok beton atau besi di sudut lahan mungkin terlihat sederhana, namun keberadaannya memegang peran vital dalam menjamin kepastian hukum pemilik sekaligus merawat iklim damai di tengah masyarakat.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Gunakan Akta Pengganti Ikrar Wakaf, Menteri Nusron Targetkan Aset Keagamaan Bebas Sengketa

delidaily.net – Dokumen tanah wakaf yang hilang, tidak lengkap, atau ahli waris (wakif) yang sudah meninggal dunia sering kali menjadi

| 2 hari lalu

Genjot Sertifikasi Aset Umat, Menteri Nusron Ajak Ormas Manfaatkan Isbat Wakaf

Jakarta|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kekurangan dokumen administrasi pada tanah

| 2 hari lalu

Teken MoU di UIM, Menteri Nusron Wahid Targetkan 14 Ribu Lahan Wakaf Tuntas Setahun

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 28 rektor

| 3 hari lalu

BPN Targetkan 100% Lahan Ibadah Bersertipikat di 2028, Mahasiswa KKN Kini Ikut Turun Tangan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan strategi taktis untuk menggenjot program sertipikasi tanah wakaf di

| 3 hari lalu

Kolaborasi ATR/BPN-Al Washliyah, Percepat Legaliasi Aset & Cegah Sengketa Tanah Wakaf

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman

| 3 hari lalu

Gelar Muktamar XXIII, Al Jam’iyatul Washliyah Gandeng ATR/BPN Amankan Aset Organisasi

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan salah satu organisasi Islam besar

| 3 hari lalu

Ossy Dermawan: Forum GTRA Kunci Percepatan Reforma Agraria, Libatkan Stakeholder dari Pusat ke Daerah

delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif.

| 4 hari lalu

Wamen ATR/BPN Sebut Kepala Daerah Harus Jadi Orkestrator Penyelesaian Konflik Pertanahan

delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah memegang peranan krusial demi mewujudkan tata kelola pertanahan serta rencana tata ruang

| 4 hari lalu

Kepastian Waktu dan Bebas Pungli, Kementerian ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan penerapan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan

| 5 hari lalu

Kabar Gembira! Mulai Agustus, Masa Tunggu Pengukuran Tanah di BPN Dibatasi Maksimal 7 Hari

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap melakukan gebrakan baru dalam memotong rantai birokrasi dan ketidakpastian

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375