Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Hindari Cekcok Antartetangga, Begini Aturan Pasang Tanda Batas Lahan Menurut Menteri ATR/BPN

Oleh
Senin, 25 Mei 2026 - 05:38 WIB

delidaily.net – Masalah sengketa pertanahan sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketiadaan tanda batas lahan yang jelas. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi besar berkembang menjadi perselisihan horizontal antartetangga yang berujung pada gugatan hukum di pengadilan.

Guna mengantisipasi konflik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar mengampanyekan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemasangan patok pembatas secara mandiri merupakan benteng pertama dalam melindungi hak atas aset properti masyarakat.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Pencanangan GEMAPATAS di Purworejo, Jawa Tengah.

Menteri Nusron mengingatkan bahwa pemasangan tanda batas tidak boleh dilakukan secara sepihak. Prinsip transparansi dan komunikasi antarwarga menjadi syarat mutlak agar patok yang ditanam memiliki legitimasi sosial.

Proses pemancangan patok idealnya disaksikan langsung oleh pemilik tanah yang berbatasan. Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mengunci kesepakatan tertulis maupun lisan di tingkat tapak.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya, supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah preventif ini dinilai jauh lebih efisien dan ekonomis dibandingkan harus menyelesaikan sengketa di meja hijau. Selain menghabiskan kerugian materiel yang tidak sedikit, konflik agraria berskala mikro juga rentan merusak keharmonisan hubungan sosial di lingkungan permukiman.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan tanda pembatas alami seperti pohon, batu besar, atau gundukan tanah. Karakteristik penanda alami tersebut sangat rawan bergeser, hilang, atau rusak seiring perubahan waktu dan cuaca.

Sebagai panduan baku, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan kriteria standar fisik tanda batas yang ideal bagi masyarakat, yakni:

  1. Total Panjang: Minimal 50 sentimeter (cm).
  2. Kedalaman Tanam: 40 cm wajib tertanam kokoh di dalam tanah.
  3. Bagian Permukaan: 10 cm sisanya harus menyembul dan terlihat jelas di permukaan.
  4. Bahan Baku: Diperbolehkan menggunakan material yang permanen dan paten.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meroketnya nilai ekonomi tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman saat ini, kejelasan batas fisik tanah menjadi instrumen yang mendesak. Patok beton atau besi di sudut lahan mungkin terlihat sederhana, namun keberadaannya memegang peran vital dalam menjamin kepastian hukum pemilik sekaligus merawat iklim damai di tengah masyarakat.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Cegah Sengketa Tanah, Menteri Nusron Imbau Pasang Patok Batas Secara Bersama

delidaily.net – Sengketa batas tanah kerap bermula dari hal sederhana, namun dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung ke meja

| 1 jam lalu

Jual Beli Tanah Tak Berhenti di Transaksi, Ini Alur Lengkap dari Cek Sertipikat hingga Balik Nama

Jakarta|delidaily.net – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran.

| 2 hari lalu

Tahapan Resmi Jual Beli Tanah dan Balik Nama Sertipikat Menurut ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  – Proses jual beli tanah tidak cukup berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran saja. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 2 hari lalu

ATR/BPN Tekankan Kolaborasi Masyarakat dan Penegak Hukum Lawan Mafia Tanah

delidaily.net – Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 2 hari lalu

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Laporkan Kasus Mafia Tanah dengan Bukti Konkret

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kejahatan mafia tanah. Masyarakat

| 2 hari lalu

Menteri Nusron di Rakor Satgas PKH: Kami Pastikan Keseimbangan Pembangunan, Pertanahan, dan Lingkungan Terjaga

Jakarta|delidaily.net  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan,

| 3 hari lalu

Rakor Satgas PKH Bahas Pelepasan Hutan Sumatera, ATR/BPN Tekankan Keberlanjutan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertegas komitmennya dalam mengawal keseimbangan antara laju pembangunan nasional, tertib

| 3 hari lalu

Lemhannas Raih Kepastian Hukum Aset, Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Hak Pakai

delidailly.net – Tepat pada perayaan hari ulang tahunnya yang ke-61, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) resmi mengantongi kepastian

| 4 hari lalu

Sertipikat Tanah 11.860 Meter di Gambir Diberikan ke Lemhannas, Menteri Nusron: Perkuat Tertib Administrasi Pertanahan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat Hak Pakai untuk Lembaga Ketahanan

| 4 hari lalu

Gandeng Kejati, BPN Sumut Targetkan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Daerah

Medan|delidaily.net – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375