Redaksi.
Delidaily.net // MEDAN -Meski Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang digelar pada 18 April 2022 sudah berlalu, namun menjelang pelantikan Kades terpilih pada 20 Mei 2022 mendatang, kisruh pesta demokrasi itu belum berakhir secara keseluruhan.
Misalnya saja Pilkades Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Bukan hanya memicu keresahan, kini hasil dari Pilkades itu harus berujung pidana.
Hal itu terjadi menyusul pelaporan M Yusuf Harahap ke Poldasu. Pria 40 tahun yang tercatat sebagai calon Kades yang meraih suara terbanyak kedua di Desa Lalang, mempidanakan hasil Pilkades yang dianggapnya cacat hukum.
Ternyata, ini berkaitan dengan diterimanya kembali pencalonan Indrayani Nasution selaku kades petahana dan menang. Pasalnya, diduga kuat, sang petahana tersebut sudah 3 kali menjabat di desa yang sama. Atau dengan kata lain, kemenangan kali ini merupakan kemenangannya yang ke 4.
Padahal, jika mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap Kades hanya boleh menjabat sebanyak 3 periode atau 18 tahun.
“Hal inilah yang kami laporkan ke Poldasu pada 11 Mei 2022 lalu,” tegas Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).
Laporan yang dilayangkan Yusuf sendiri tertuang dalam bukti laporan No STTLP/B/846/V/2022/SPKT/Polda Sumut.
Didampingi kuasa hukumnya Ahmad Fadhly Roza, SH, Yusuf juga sangat menyesalkan berubahnya Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang No 6 Tahun 2021 khususnya Pasal 5 Ayat 2 yang berisi ‘Calon Kepala Desa terpilih yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dinyatakan telah menjalani 1 kali jabatan Kades.
“Tapi belakangan di dalam Perbup Ayat itu justru hilang atau dihapus. Dan anehnya itu hilang setelah warga mengajukan gugatan ke Panwas Kecamatan Sunggal,” ucapnya kesal.
Karena itu, dengan fakta yang ada tersebut, Yusuf menilai adanya indikasi ‘permainan’ dalam kasus ini dan diduga kuat adanya praktik pemalsuan dokumen.
“Dia (Indrayani) sudah menjabat Kades sejak 2001. Kemudian yang bersangkutan pada Pilkades 2008, kembali terpilih di periode kedua. Tapi sebelum sempat dilantik ia pada saat bersamaan juga menjadi calon anggota legislatif DPRD Deliserdang dari Partai Golkar. Tapi gagal. Pada 2008 itu posisinya dijabat pelaksana Kades yakni Sekdes bernama Irfan Zufri Nasution hingga selesai 1 periode,” bebernya.
Kemudian, sambung Yusuf, pada Pilkades 2016, Indrayani kembali mencalonkan diri sebagai Kades dan kembali terpilih.
“Karena itu, jika mengacu pada Perbup No 6 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 2 yang kini sudah dihapus itu, seharusnya dia tidak boleh lagi mencalonkan diri. Tapi ini justru persyaratan administrasinya bisa lolos dan kini ia kembali terpilih,” terang Yusuf seraya menjelaskan bahwa pencalonan Indrayani juga melanggar Permendagri No 112 Tahun 2014.
Sementara, dalam laporannya ke Poldasu, tercantum di dalam STTLP bahwa M Yusuf Harahap melaporkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266 terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Seperti diketahui, UU No 1 Tahun 1946 (1) berisikan ‘Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun’.
Sedangkan KUHPidana Pasal 266 berisi :
(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64, 264-1,274, 276, 279, 451 bis, 451 ter, 452, 486).