Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Kades Terpilih Diduga Sudah 3 Kali Menjabat, Pilkades Lalang Dilaporkan ke Poldasu

Oleh
Jumat, 13 Mei 2022 - 08:29 WIB

Redaksi.

Delidaily.net // MEDAN -Meski Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang digelar pada 18 April 2022 sudah berlalu, namun menjelang pelantikan Kades terpilih pada 20 Mei 2022 mendatang, kisruh pesta demokrasi itu belum berakhir secara keseluruhan.

 

Misalnya saja Pilkades Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Bukan hanya memicu keresahan, kini hasil dari Pilkades itu harus berujung pidana.

 

Hal itu terjadi menyusul pelaporan M Yusuf Harahap ke Poldasu. Pria 40 tahun yang tercatat sebagai calon Kades yang meraih suara terbanyak kedua di Desa Lalang, mempidanakan hasil Pilkades yang dianggapnya cacat hukum.

 

Ternyata, ini berkaitan dengan diterimanya kembali pencalonan Indrayani Nasution selaku kades petahana dan menang. Pasalnya, diduga kuat, sang petahana tersebut sudah 3 kali menjabat di desa yang sama. Atau dengan kata lain, kemenangan kali ini merupakan kemenangannya yang ke 4.

 

Padahal, jika mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap Kades hanya boleh menjabat sebanyak 3 periode atau 18 tahun.

 

“Hal inilah yang kami laporkan ke Poldasu pada 11 Mei 2022 lalu,” tegas Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).

 

Laporan yang dilayangkan Yusuf sendiri tertuang dalam bukti laporan No STTLP/B/846/V/2022/SPKT/Polda Sumut.

 

Didampingi kuasa hukumnya Ahmad Fadhly Roza, SH, Yusuf juga sangat menyesalkan berubahnya Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang No 6 Tahun 2021 khususnya Pasal 5 Ayat 2 yang berisi ‘Calon Kepala Desa terpilih yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dinyatakan telah menjalani 1 kali jabatan Kades.

 

“Tapi belakangan di dalam Perbup Ayat itu justru hilang atau dihapus. Dan anehnya itu hilang setelah warga mengajukan gugatan ke Panwas Kecamatan Sunggal,” ucapnya kesal.

 

Karena itu, dengan fakta yang ada tersebut, Yusuf menilai adanya indikasi ‘permainan’ dalam kasus ini dan diduga kuat adanya praktik pemalsuan dokumen.

 

“Dia (Indrayani) sudah menjabat Kades sejak 2001. Kemudian yang bersangkutan pada Pilkades 2008, kembali terpilih di periode kedua. Tapi sebelum sempat dilantik ia pada saat bersamaan juga menjadi calon anggota legislatif DPRD Deliserdang dari Partai Golkar. Tapi gagal. Pada 2008 itu posisinya dijabat pelaksana Kades yakni Sekdes bernama Irfan Zufri Nasution hingga selesai 1 periode,” bebernya.

 

Kemudian, sambung Yusuf, pada Pilkades 2016, Indrayani kembali mencalonkan diri sebagai Kades dan kembali terpilih.

 

“Karena itu, jika mengacu pada Perbup No 6 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 2 yang kini sudah dihapus itu, seharusnya dia tidak boleh lagi mencalonkan diri. Tapi ini justru persyaratan administrasinya bisa lolos dan kini ia kembali terpilih,” terang Yusuf seraya menjelaskan bahwa pencalonan Indrayani juga melanggar Permendagri No 112 Tahun 2014.

 

Sementara, dalam laporannya ke Poldasu, tercantum di dalam STTLP bahwa M Yusuf Harahap melaporkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266 terkait dugaan pemalsuan dokumen.

 

Seperti diketahui, UU No 1 Tahun 1946 (1) berisikan ‘Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun’.

 

Sedangkan KUHPidana Pasal 266 berisi :

(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

 

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64, 264-1,274, 276, 279, 451 bis, 451 ter, 452, 486).

BERITA LAINNYA

Bacalon Wakil Walikota Tebingtinggi dr. Riski kunjungi Yayasan Panti Asuhan Selfan

TEBING TINGGI, Delidaily– Bakal Calon (Bacalon) Wakil Walikota Tebing Tinggi, dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM mengunjungi Yayasan

| 5 bulan lalu

Alpian Bancin Resmi Mendaftarkan Diri ke panitia P2K Maju jadi Calon kepala Kampong Muara batu-batu. 

Subulussalam – Delidaily.net Maju sebagai Calon Pil kampong Muara Batu-batu Salah satu kandidat Calon pil kampong Alpian Bancin beserta Rombongan

| 2 tahun lalu

Muhammad Helmi Unggul Pilkades Di Hamparan Perak

Pewarta S.M Damanik Delidaily.net // HAMPARAN PERAK – Pesta Demokrasi di Kecamatan Hamparan Perak berlangsung kondusif, aman dan damai.Pemilihan Kepala

| 3 tahun lalu

H. Agus Salim Unggul Meraih Suara Terbanyak Di Desa Helvetia

Pewarta S.M Damanik Delidaily.net // LABUHAN DELI – Hasil dari Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Helvetia yang di ikuti 5

| 3 tahun lalu

Calon Kades Edi Chandra Bukber Bersama Tokoh Agama dan Warga Desa Tanjung Sari

Redaksi Delidaily.net // BATANG KUIS – Calon Kepala Desa Tanjung Sari Edi Chandra mengadakan acara buka puasa bersama dengan tokoh

| 3 tahun lalu

Militansi Pendukung H.Kasiman Dalam Kampanye Desa Bimer

Redaksi Delidaily.net // BATANG KUIS -Pendukung H. Kasiman dalam Kampanye Desa Bintang Meriah selama 3 hari berurut-turut dimulai sejak 11-13

| 3 tahun lalu

Bersilahturahmi Langsung Door to Door Adalah Kampanye Ramah H Kasiman di Bulan Ramadhan.

Redaksi Delidaily.net//BATANG KUIS – Perhelatan Pilkades serentak dan bergilir tahun 2022 Kabupaten Deliserdang masuk tahapan kampanye. Untuk Kecamatan Batang Kuis,

| 3 tahun lalu

Kampanye Terbuka Calon Kades Nomor Urut 1 Desa Bakaran Batu, Mendapat Antusias Pendukungnya

Pewarta Fendi Lubis Delidaily.net//BATANG KUIS – Perhelatan Pilkades serentak dan bergilir tahun 2022 Kabupaten Deliserdang masuk tahapan kampanye. Untuk Kecamatan

| 3 tahun lalu

Kapolda Sumut Cek Pelaksanaan Pilkades Tahun 2022 Kabupaten Serdang Bedagai.

Pewarta : Yusnar . Delidailly.net // Segai – Kapolda Sumut Cek Pelaksanaan Pilkades Tahun 2022 Kab. Serdang BedagaiSergai, Kapolda Sumut

| 3 tahun lalu

Kapolres Sergai Cek TPS Desa Gempolan, Harapkan Damai Saat Pemungutan Suara

Pewarta : Yusnar Delidaily || Sergai – Kapolres Serdang bedagai (Sergai) AKBP Ali Machfud melakukan pengecekan lokasi Tempat Pemungutan Suara

| 3 tahun lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375