Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM, Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

Oleh
Kamis, 19 Juni 2025 - 10:19 WIB

Jakarta – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis pada Senin (16/06/2025) di Jakarta.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai; Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan); Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan; Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan); Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan; Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka. (JR/YZ)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Sertipikat Elektronik + Sentuh Tanahku, Kementerian ATR/BPN: Manipulasi Data Tertutup, Transaksi Lebih Transparan

Jakarta|delidaily.net – Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan.

| 4 jam lalu

Tutup Ruang Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Terapkan Validasi Digital Berlapis via Sentuh Tanahku

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sistem keamanan transaksi pertanahan melalui transformasi digital. Implementasi

| 5 jam lalu

Struktur Organisasi Kantah Bakal Dirombak, Wamen Ossy Dermawan Dorong Pendekatan Berbasis Wilayah

JAKARTA|delidaily.net –  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok transformasi besar pada Struktur Organisasi dan Tata

| 5 jam lalu

Wamen ATR/BPN: Transformasi Kantor Pertanahan Harus Berbasis Wilayah, Bukan Hanya Pendekatan Teknis

Jakarta|delidaily.net   – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar diskusi bersama jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan

| 6 jam lalu

MoU Bidang Agraria Resmi Disahkan, Aceh Provinsi Pertama Miliki Koordinasi Formal Data Spasial

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam

| 1 hari lalu

Perkuat Tata Kelola Agraria, Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Aceh Resmi Jalin Sinergi Strategis

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin sinergi strategis dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui penandatanganan

| 1 hari lalu

Cegah Korupsi dan Genjot PAD, Kementerian ATR/BPN Terapkan 9 Program Strategis di Sulawesi Utara

delidaily.net – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi ditetapkan sebagai daerah percontohan (piloting) transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Program

| 1 hari lalu

Sulut Jadi Pilot Project Transformasi Layanan Pertanahan, ATR/BPN dan KPK Targetkan Best Practice untuk Seluruh Indonesia

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai

| 1 hari lalu

Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Tanah, Fitur Cek Berkas di Sentuh Tanahku Beri Kepastian Layanan

delidaily.net – Transformasi digital yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kian mempermudah urusan pertanahan masyarakat. Melalui

| 2 hari lalu

Tak Perlu Bolak-Balik, Masyarakat Bisa Pantau Status Berkas Pertanahan Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

delidaily.net – Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau

| 2 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375