Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM, Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

Oleh
Kamis, 19 Juni 2025 - 10:19 WIB

Jakarta – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis pada Senin (16/06/2025) di Jakarta.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai; Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan); Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan; Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan); Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan; Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka. (JR/YZ)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Akselerasi Target Presiden: ATR/BPN dan DPR Pangkas Durasi Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR Jadi 2027

Jakarta|delidaily.net — Akselerasi Target Presiden: ATR/BPN dan DPR Pangkas Durasi Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR Jadi 2027, Kementerian Agraria dan Tata

| 20 jam lalu

Kejar Target 3 Juta Bidang, ATR/BPN Perkuat Koordinasi dengan Komisi II DPR RI

Jakarta|delidaily.net – Kejar Target 3 Juta Bidang, ATR/BPN Perkuat Koordinasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 20 jam lalu

Menteri Nusron Wahid Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Jalan di Tengah Proses Hukum

Jakarta|delidaily.net – Menteri Nusron Wahid Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Jalan di Tengah Proses Hukum, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

| 21 jam lalu

Respons Pengusutan KPK: Menteri Nusron Pastikan ATR/BPN Kooperatif dan Layanan Publik Tetap Normal

Jakarta|delidaily.net — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya angkat suara menanggapi langkah penegakan hukum

| 23 jam lalu

RDP dengan Komisi II, ATR/BPN Minta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Jakarta|delidaily.net – RDP dengan Komisi II, ATR/BPN Minta Dukungan Program 3 Juta Rumah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 2 hari lalu

Pengesahan Anggaran: Komisi II DPR Setujui Pagu Definitif ATR/BPN Rp10,75 Triliun untuk TA 2027

Jakarta|delidaily.net — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mengamankan kepastian anggaran untuk mengarungi agenda prioritas tahun anggaran

| 2 hari lalu

Sekjen ATR/BPN Minta Pimpinan Satker Jadi Role Model dalam Bekerja

Jakarta|delidaily.net  – Sekjen ATR/BPN Minta Pimpinan Satker Jadi Role Model dalam Bekerja, Menyikapi permasalahan yang sedang terjadi di Kementerian Agraria

| 2 hari lalu

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Jakarta|delidaily.net Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator dari Kantor

| 2 hari lalu

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp763 Juta ke ATR/BPN, Bakal Dijadikan Rumah Dinas dan Gedung Arsip

Jakarta|delidaily.net – KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp763 Juta ke ATR/BPN, Bakal Dijadikan Rumah Dinas dan Gedung Arsip, Kementerian Agraria

| 3 hari lalu

Sekjen ATR/BPN Apresiasi KPK atas Penyerahan Aset Rampasan Negara

Jakarta|delidaily.net – Sekjen ATR/BPN Apresiasi KPK atas Penyerahan Aset Rampasan Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375