delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki fase transformasi organisasi dan pelayanan publik. Dalam arahannya kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa seluruh perubahan yang tengah dijalankan bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, terukur, dan berorientasi pada masyarakat.
“Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan, kata kuncinya hari ini,” tegas Menteri Nusron pada pertemuan yang berlangsung di Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sabtu (18/07/2026) .
Tiga Pilar Transformasi
Menurut Menteri Nusron, transformasi pelayanan publik harus ditopang tiga pilar utama, yakni organisasi, tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP), serta sumber daya manusia (SDM). Ketiga aspek tersebut harus diperkuat secara bersamaan agar pelayanan pertanahan berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat .
Pada aspek organisasi, Kementerian ATR/BPN akan mengubah struktur Kantah dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Transformasi ini mulai dirumuskan sejak Mei 2026 dengan tujuan agar Kantah lebih adaptif terhadap dinamika wilayah dan mampu mendeteksi dini persoalan pertanahan di lapangan .
“Tujuannya pelayanan publik dapat lebih mudah diukur, setiap Kasi harus mengetahui seluruh persoalan di wilayahnya, selain itu, pendekatan pelayanan menjadi lebih dekat kepada masyarakat,” terang Menteri Nusron .
Standar Waktu Layanan yang Terukur
Di aspek pelayanan, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan prinsip first in, first out, yakni berkas yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu . Kebijakan ini untuk menghilangkan praktik ketidakadilan dalam pengurusan dokumen pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat .
Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal agar masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan. Masa tunggu layanan pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara proses pengukuran fisik di lapangan hingga penyelesaian peta bidang tanah ditargetkan rampung paling lama lima hari . Transformasi pelayanan juga dilakukan pada layanan peralihan hak yang ditargetkan selesai paling lama 10 hari .
“Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan,” jelas Menteri Nusron .
Penguatan SDM dan Integritas
Di hadapan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang hadir, Menteri Nusron mengingatkan pentingnya penguatan SDM dan integritas aparatur. Seluruh pegawai akan mengikuti pelatihan manajemen risiko, sementara Kepala Kantor diminta menghentikan praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
“Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan,” tegas Menteri Nusron .
Layani Rakyat dengan Hati
Pada dasarnya, seluruh transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bermuara pada satu tujuan, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung,” pesan Menteri Nusron sebelum mengakhiri arahannya .
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, melaporkan progres dan capaian kinerja kepada Menteri Nusron. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.
