Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Menteri Nusron Wahid Tetapkan Status Darurat Tata Ruang: Sawah Tidak Boleh Diganggu Gugat

Oleh
Jumat, 30 Januari 2026 - 00:17 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung guna mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan.

Langkah strategis ini diputuskan setelah Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Rabu (28/01/2026). Dalam pertemuan tersebut, pemerintah sepakat memperketat izin perubahan fungsi lahan demi membentengi stok pangan nasional.

“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B,” tegas Nusron Wahid dalam keterangan resminya.

Status Darurat Tata Ruang Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, minimal 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realisasi penetapan lahan abadi tersebut masih sangat rendah.

Menteri Nusron membeberkan data mengkhawatirkan: dalam periode 2019–2024, Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman.

“Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujarnya. Saat ini, LP2B di tingkat provinsi baru mencapai 67,8 persen, sedangkan di tingkat kabupaten/kota baru menyentuh angka 41 persen.

Tenggat Waktu Enam Bulan Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN mewajibkan daerah yang belum memenuhi ambang batas 87 persen untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka. Pemerintah memberikan tenggat waktu maksimal enam bulan bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan revisi tersebut.

Hingga saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang dinyatakan patuh. Sementara itu, terdapat 409 daerah yang masuk dalam daftar “rapor merah” dan wajib melakukan revisi secepatnya.

Guna mempercepat proses ini, kementerian akan segera menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah di seluruh Indonesia, serta bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan implementasi kebijakan di tingkat lokal berjalan tanpa hambatan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Tertarik Bidang Pertanahan? Politeknik Agraria STPN Sleman Kini Terima Calon Taruna/i

delidaily.net – Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan

| 6 jam lalu

Bukan Sekadar Kuliah, Politeknik Agraria STPN Siapkan Lulusan Siap Kerja di Kementerian

delidaily.net – Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 6 jam lalu

Simbol Harapan Baru: Negara Serahkan Sertifikat Tanah bagi Korban Bencana Sibolga

Sibolga — Di tengah upaya pemulihan pascabencana, 10 keluarga korban banjir dan longsor di Kota Sibolga menerima kepastian hukum atas

| 10 jam lalu

Korban Bencana di Sibolga Terima Sertipikat Hak Milik dan Kunci Hunian Tetap

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah

| 1 hari lalu

Pensiunan BUMN Urus HGB ke HM Ke BPN Tanpa Notaris: Biaya Puluhan Juta Vs Mandiri Lebih Murah

delidaily.net – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan semakin dirasakan masyarakat saat mengurus pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah).

| 2 hari lalu

Bandingkan Layanan BPN 15 Tahun Lalu, Pemohon Dukung Penuh Akselerasi Sertipikat Elektronik

delidaily.net – Transparansi prosedur, kejelasan informasi, serta kemudahan akses kini menjadi corak baru yang mulai dirasakan masyarakat saat mengakses layanan

| 2 hari lalu

Kampung Reforma Agraria ke-177 Resmi Berdiri di Pekalongan, Targetkan Kota Wakaf Produktif 2027

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas jangkauan penataan ruang hidup masyarakat prasejahtera di berbagai

| 3 hari lalu

Kampung Reforma Agraria ke-177 Diresmikan di Pekalongan, Manfaatkan 173 Bidang Tanah Wakaf

delidaily.net – Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi

| 3 hari lalu

Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206%, Menteri Nusron: Kesadaran Masyarakat Kian Tinggi

Jakarta|delidaily.net  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah

| 3 hari lalu

Menteri ATR/BPN Ingatkan Risiko Sengketa Lahan Wakaf di Jalur Proyek Strategis Nasional

Jakarta|delidaily.net– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi lonjakan signifikan kesadaran masyarakat dalam melegalkan status

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375