Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

P3SRS Kunci Legalitas Hunian Vertikal, Tanpanya Pemilik Apartemen Berisiko Alami Kendala

Oleh
Minggu, 31 Mei 2026 - 12:14 WIB

Jakarta|delidaily.net – Keterbatasan lahan di perkotaan membuat hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun semakin diminati. Namun, masyarakat diimbau tidak hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memahami status hak atas tanah tempat bangunan tersebut berdiri.

Pasalnya, tidak seluruh hak atas tanah apartemen bersifat permanen. Sebagian bangunan berdiri di atas tanah dengan jangka waktu terbatas, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan. Jika masa berlaku habis, pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, HGB atau Hak Pakai atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 17 UU tersebut.

Artinya, untuk apartemen yang berdiri di atas HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah berjangka waktu lainnya, pemilik unit harus memperpanjang hak tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Penting P3SRS

Selain status hak atas tanah, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini bertanggung jawab mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun.

P3SRS juga mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun.

Apabila apartemen tidak memiliki P3SRS yang aktif dan sah, dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa menghadapi sejumlah kendala serius, antara lain:

  1. Unit tidak dapat diperjualbelikan.
  2. Unit tidak bisa diagunkan ke bank.
  3. Potensi timbulnya konflik hukum di kemudian hari.

Imbauan untuk Masyarakat

Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi. Setidaknya ada tiga hal yang wajib dicek:

  • Keberadaan dan keabsahan SHMSRS.
  • Status hak atas tanah (Hak Milik, HGB, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan) serta jangka waktunya.
  • Keberadaan P3SRS yang aktif dan sah.

Dengan memahami legalitas rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat lebih aman dan nyaman saat memiliki maupun menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian perkotaan modern. Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat merugikan pemilik dan penghuni.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Beli Apartemen Jangan Asal, Cek Status Tanah dan Keberadaan P3SRS agar Terhindar Masalah

delidaily.net – Keterbatasan lahan di kawasan perkotaan mendorong masyarakat semakin memilih hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun. Namun, Kementerian

| 43 menit lalu

Tak Ingin Ribut Batas Lahan? Terapkan Asas Kontradiktur Delimitasi Sejak Awal

delidaily.net – Sengketa batas bidang tanah masih kerap mewarnai permasalahan pertanahan di berbagai daerah di Indonesia. Akar utamanya, menurut Kementerian

| 1 hari lalu

Waspada Sengketa Tanah! Pengukuran Batas Wajib Libatkan Tetangga, Ini Kata BPN

delidaily.net – Kasus sengketa batas bidang tanah hingga kini masih menjadi salah satu persoalan agraria yang mendominasi di berbagai daerah.

| 1 hari lalu

Sengketa Lahan Bisa Dicegah, Kapusdatin ATR/BPN Imbau Warga Manfaatkan Fitur Swaplotting

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membuka ruang partisipasi publik dalam pemutakhiran data pertanahan nasional

| 3 hari lalu

Tak Perlu ke Kantor, Kini Pemilik Tanah Bisa Plotting Sendiri Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pemetaan tanah melalui teknologi digital.

| 4 hari lalu

Wamen Ossy Dorong Optimalisasi GTRA untuk Selesaikan Konflik Pertanahan di Daerah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma

| 6 hari lalu

Wamen Ossy Desak Kantah Gandeng Kepala Daerah Selesaikan Sengketa Tanah

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus

| 6 hari lalu

Cegah Sengketa Tanah, Menteri Nusron Imbau Pasang Patok Batas Secara Bersama

delidaily.net – Sengketa batas tanah kerap bermula dari hal sederhana, namun dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung ke meja

| 6 hari lalu

Hindari Cekcok Antartetangga, Begini Aturan Pasang Tanda Batas Lahan Menurut Menteri ATR/BPN

delidaily.net – Masalah sengketa pertanahan sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketiadaan tanda batas lahan

| 6 hari lalu

Jual Beli Tanah Tak Berhenti di Transaksi, Ini Alur Lengkap dari Cek Sertipikat hingga Balik Nama

Jakarta|delidaily.net – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran.

| 1 minggu lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375