Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

P3SRS Kunci Legalitas Hunian Vertikal, Tanpanya Pemilik Apartemen Berisiko Alami Kendala

Oleh
Minggu, 31 Mei 2026 - 12:14 WIB

Jakarta|delidaily.net – Keterbatasan lahan di perkotaan membuat hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun semakin diminati. Namun, masyarakat diimbau tidak hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memahami status hak atas tanah tempat bangunan tersebut berdiri.

Pasalnya, tidak seluruh hak atas tanah apartemen bersifat permanen. Sebagian bangunan berdiri di atas tanah dengan jangka waktu terbatas, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan. Jika masa berlaku habis, pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, HGB atau Hak Pakai atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 17 UU tersebut.

Artinya, untuk apartemen yang berdiri di atas HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah berjangka waktu lainnya, pemilik unit harus memperpanjang hak tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Penting P3SRS

Selain status hak atas tanah, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini bertanggung jawab mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun.

P3SRS juga mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun.

Apabila apartemen tidak memiliki P3SRS yang aktif dan sah, dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa menghadapi sejumlah kendala serius, antara lain:

  1. Unit tidak dapat diperjualbelikan.
  2. Unit tidak bisa diagunkan ke bank.
  3. Potensi timbulnya konflik hukum di kemudian hari.

Imbauan untuk Masyarakat

Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi. Setidaknya ada tiga hal yang wajib dicek:

  • Keberadaan dan keabsahan SHMSRS.
  • Status hak atas tanah (Hak Milik, HGB, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan) serta jangka waktunya.
  • Keberadaan P3SRS yang aktif dan sah.

Dengan memahami legalitas rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat lebih aman dan nyaman saat memiliki maupun menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian perkotaan modern. Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat merugikan pemilik dan penghuni.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp763 Juta ke ATR/BPN, Bakal Dijadikan Rumah Dinas dan Gedung Arsip

Jakarta|delidaily.net – KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp763 Juta ke ATR/BPN, Bakal Dijadikan Rumah Dinas dan Gedung Arsip, Kementerian Agraria

| 5 jam lalu

Sekjen ATR/BPN Apresiasi KPK atas Penyerahan Aset Rampasan Negara

Jakarta|delidaily.net – Sekjen ATR/BPN Apresiasi KPK atas Penyerahan Aset Rampasan Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima

| 5 jam lalu

Wamen Ossy Tegaskan ATR/BPN Tak Berspekulasi soal Substansi Perkara

Jakarta|delidaily.net – Wamen Ossy Tegaskan ATR/BPN Tak Berspekulasi soal Substansi Perkara, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan

| 11 jam lalu

KPK Usut Isu Hukum di Lingkungan ATR/BPN, Wamen Ossy: Kami Kooperatif dan Layanan Publik Tetap Normal

Jakarta|delidaily.net  — KPK Usut Isu Hukum di Lingkungan ATR/BPN, Wamen Ossy: Kami Kooperatif dan Layanan Publik Tetap Normal, Kementerian Agraria

| 12 jam lalu

Konsinyering RUU Reforma Agraria, ATR/BPN Harap Dukungan Lintas Sektor

Jakarta|delidaiy.net – Konsinyering RUU Reforma Agraria, ATR/BPN Harap Dukungan Lintas Sektor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah

| 2 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Pertajam RUU Reforma Agraria: Dorong Kepastian Hukum dan Penyelesaian Konflik

Jakarta|delidaily.net  — RUU Reforma Agraria: Dorong Kepastian Hukum dan Penyelesaian Konflik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah

| 2 hari lalu

Atasi Keterbatasan Waktu Hari Kerja, Layanan PELATARAN ATR/BPN Permudah Urusan Pertanahan di Hari Libur

delidaily.net – Padatnya rutinitas pada hari kerja sering kali menjadi kendala bagi masyarakat, khususnya pekerja kantoran, untuk mengurus administrasi pertanahan.

| 2 hari lalu

ATR/BPN Hadirkan PELATARAN, Urus Pertanahan Tak Lagi Harus di Hari Kerja

Jakarta|delidaily.net  – ATR/BPN Hadirkan PELATARAN, Urus Pertanahan Tak Lagi Harus di Hari Kerja, Padatnya aktivitas pada hari kerja kerap membuat

| 2 hari lalu

Pangkas Waktu Pengurusan PBT dari Bulanan Jadi Harian, Program Pengukuran Terjadwal Dapatkan Apresiasi Warga

delidaily.net – Pangkas Waktu Pengurusan PBT dari Bulanan Jadi Harian, Program Pengukuran Terjadwal Dapatkan Apresiasi Warga, Kehadiran inovasi layanan Pengukuran

| 2 hari lalu

Pengukuran Terjadwal Pacu Percepatan PBT, dari Bulan Jadi Hari

delidaily.net – Pengukuran Terjadwal Pacu Percepatan PBT, dari Bulan Jadi Hari, Kepastian waktu menjadi salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat

| 2 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375