Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Oleh
Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:18 WIB

 

Deli Serdang – Delidaily.net

Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli Serdang yang diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum.

Pasalnya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).

“Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbukti melanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.,” ujar Barli, Sabtu (17/8/2024).

“Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantan Bupati Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukan pelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 April 2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang yang terindikasi cacat hukum.

Karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian, jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris PMD Deli Serdang, memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya yakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak memiliki izin pemberhentian dari Menteri.

Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan.

“Saya selaku pengamat hukum sangat menyayangkan jika saudara AYS memaksakan diri untuk mencalonkan menjadi Bacalon Bupati jika masih memiliki dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan,” imbuh Barli.

Tambahnya, kasus ini bisa tidak berkepanjangan jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak berdiam diri melihat perkembangan kasus tersebut.

“Saya berharap perangkat penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu agar bersikap pro aktif dalam menyikapi kasus ini, untuk segera berkonsultasi kepada Irjen Kemendagri, untuk mencegah terjadi dampak yang lebih jauh lagi dan kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah,” tukasnya.

(Tim)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

PT Angkasa Pura Aviasi Dukung Penuh Rute Baru Thai Air Asia

Deli Serdang | delidaily.net – Bandar Udara Internasional Kualanamu yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Aviasi menyambut secara positif peluncuran

| 2 hari lalu

Salut, Polisi dan Warga Bantu Dorong Mobil Mogok Di Tengah Jalan

Deli Serdang | delidaily.net – Tampak dari kejauhan aksi dari Personil Sat Lantas Polresta Deli Serdang membantu masyarakat yang mengalami

| 6 hari lalu

Gelar Sosialisasi Cegah Stunting Penting untuk Indonesia Bebas Stunting se Kecamatan Batang Kuis ‎

‎Deli Serdang | delidaily.net – Pemerintah Desa se-Kecamatan Batang Kuis gencar mensosialisasikan cegah stunting untuk ibu hamil dan menyusui yang

| 3 minggu lalu

Mayat Tak Dikenal Ditemukan di Parit Desa Sena, Deli Serdang

Deli Serdang | delidaily.net – Warga Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, digegerkan dengan penemuan mayat manusia tanpa identitas dalam kondisi membusuk

| 4 minggu lalu

Tak Ada Akhlak! Manusia Ini Lecehkan Anak Yatim Tetangga Sendiri

Deli Serdang | delidaily – Seorang anak perempuan berusia 9 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri di Desa Deli

| 1 bulan lalu

Hadiri Pisah Sambut Camat Batang Kuis, Ketua IWBKB: Siap Bersinergi dengan Forkopimcam

Batang Kuis | delidaily.net – Ketua Ikatan Wartawan Batang Kuis Bersatu (IWBKB) Muhammad Irwansyah Putra beserta beberapa pengurus KSB turut

| 1 bulan lalu

Gawat! Sei Belumai Kian Melebar Pembangunan Turap Sudah Level Kritis

Deli Serdang – Masyarakat Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, meminta pemerintah dan Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II) segera

| 1 bulan lalu

Kapolresta Deli Serdang Terima Kunjungan Kalapas Lubuk Pakam

Deli Serdang | delidaily.net – Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari

| 1 bulan lalu

Polresta Deli Serdang Amankan Sumut Run Festival 2025 di Stadion Madya Atletik, Sport Center Batang Kuis

Deli Serdang | delidaily.net – Sabtu (26/04/2025), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang melaksanakan pengamanan kegiatan Sumut Run Festival 2025

| 2 bulan lalu

SDN 106826 Desa Sidodadi Wujudkan Sekolah Sehat dan Nyaman di Kecamatan Batang Kuis

Batang Kuis | delidaily.net – SD Negeri 106826 Desa Sidodadi terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan nyaman

| 2 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375