delidaily.net – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menghadiri Seminar Upgrading yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumatera Utara. Kegiatan ini fokus membahas “Proteksi Hukum dan Mitigasi Risiko Hukum terhadap PPAT dalam Melaksanakan Jabatannya.”
Acara yang berlangsung di Medan ini menjadi ruang diskusi strategis bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan menghadirkan sejumlah narasumber serta praktisi hukum pertanahan terkemuka.
Dalam sambutannya, Kakanwil BPN Sumut menekankan bahwa tantangan hukum di sektor pertanahan semakin kompleks. Oleh karena itu, ia mendorong transformasi hubungan antara Kementerian ATR/BPN dengan PPAT dari sekadar urusan administratif menjadi kemitraan strategis yang lebih dalam.
“Sinergi antara PPAT dan kementerian harus ditingkatkan. Hubungan ini harus bertransformasi menjadi kemitraan strategis yang berbasis pada penguatan sistem, akurasi data, dan yang paling utama adalah integritas,” tegas Kakanwil BPN Sumut.
Seminar ini dirancang sebagai wadah kolaborasi untuk membekali PPAT dengan pemahaman mendalam mengenai mitigasi risiko dalam menjalankan tugas jabatan. Dengan regulasi yang terus berkembang, PPAT dituntut teliti dalam setiap proses pembuatan akta guna menghindari jeratan hukum di kemudian hari.
Diharapkan, melalui pemahaman hukum yang kolektif, para PPAT di Sumatera Utara dapat menjalankan profesinya dengan rasa aman. Selain memberikan proteksi bagi individu pejabat, langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas di wilayah Sumatera Utara.
Sinergi yang kuat antara regulator (BPN) dan pelaksana (PPAT) diyakini menjadi kunci utama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meminimalisir sengketa pertanahan di masa depan.
