Langkat – Delidaily.net
Satuan Reskrim Narkoba Polres Langkat tangkap tiga orang yang di duga pelaku pengedar narkoba jenis ganja seberat 2 Kg.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Toto, SH, SIK melalui Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND,SH,SIK,MM saat pres rilis yang dilaksanakan di Aula Bahara Daksa Mapolres Langkat, Kamis ( 14/7/2022). Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres Langkat Kompol Hendri N.D SH.S.I.K M.M yang mewakili Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH.S.I.K , Kasat Narkoba AKP Kusnadi SH ,KBO Satnarkoba IPTU Mimpin Ginting SH serta Para Awak media cetak , elektronik, televisi,online dan lainya.
Dalam Keterangan pres rilis tersebut Kompol Hendri Selaku Wakapolres Langkat mengatakan ” Pada tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 Wib telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di jalan lintas Medan Aceh, Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Kemudian,kata Kompol Hendri,pelaku bernama Ridwan Alias Ayak Laki Laki (35 ) pekerjaan Nelayan warga lingkungan 1 patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan dan dari pelaku berhasil di temukan barang bukti berupa 1 bungkus Asoy warna hitam yang di duga berisi Narkotika Jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas warna coklat seberat 50,84 gram
Sementara di tempat lain yang terpisah pada tanggal 13 Juli 2022 hari Rabu pukul 18.00 Wib,telah dilakukan penangkapan tehadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja di desa Sungai Ular Siur , Kecamatan Pangkalan Susu ,terduga pelaku bernama M.Andi (residivis) laki laki (38),tidak bekerja warga lingkungan 7 kelurahan beras basah ,dari terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong plastik warna hitam yang di duga berisikan narkoba jenis ganja seberat bruto 10.80 gram.
Berkaitan dengan itu,pada hari dan tanggal yang sama, pukul 19.00 Wib di petugas juga melakukan penangkapan tindak pidana Narkotika jenis Ganja diujung kampung Desa Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu pelaku atas nama Ulil Amri laki laki usia (46) pekerjaan wiraswasta warga Dusun 3 Desa Sei Siur dari tersangka petugas berhasil sita barang bukti berupa 90(bungkus kertas) warna coklat terdiri dari bungkus besar dan 3 buah bungkus sedang dan 86 bungkus kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 900 gram ucap “Wakapolres Langkat Kompol Hendri.N.D .SH.SI.K. M.M.