Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Polres Sergai Gagalkan Peredaran 626,32 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Oleh
Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:08 WIB

SERGAI,delidaily.net,- Kepolisian Serdang Bedagai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam (30/7/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Satres Narkoba Polres Sergai, Jum’at (2/8/2024), Waka Polres Sergai Kompol Elisa Sibuea mengungkapkan kronologi penangkapan yang melibatkan dua tersangka, AJ alias Budi (22) dan MA alias Angga (27).

” Kedua tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin dan Perbaungan, ditangkap di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Mereka diciduk saat berada di depan sebuah perumahan dengan membawa paket sabu seberat 626,32 gram yang dibungkus dalam plastik hitam,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pria tersebut. Tim Satuan Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Kecurigaan meningkat ketika tersangka terlihat berhenti di depan perumahan dengan sepeda motor Beat, sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Petugas melakukan penangkapan setelah memastikan kesesuaian informasi.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa mereka mendapatkan sabu dari seorang pria tak dikenal di Warung Seri, Kabupaten Deli Serdang. Menariknya, transaksi ini dilakukan dengan menggunakan kode “sandi 8,” sesuai dengan instruksi dari seseorang yang disebut sebagai “Z.”

” Selain sabu dengan berat netto 626,32 gram, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 500.000, sebuah ponsel merek Oppo, dan sepeda motor Beat tanpa plat nomor polisi,” terangnya.

Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kedua tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Pasal ini mengatur tentang permufakatan jahat untuk memiliki, menguasai, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasat Reserse Satuan Narkoba AKP Iwan Hermawan, yang mendampingi Kompol Elisa Sibuea, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu ini.

” Identitas pria yang memberikan sabu di Warung Seri dan sosok misterius “Z” yang memberikan instruksi juga akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Serdang Bedagai,”jelasnya.

Kasat juga menyampaikan Kepolisian setempat berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat luas. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkotika,”tutupnya.

(Syaiful).

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Polres Sergai Tinjau Progres Pembangunan SPPG, Polri Diharapkan Mampu Mendukung Target MBG

SERGAI – Polres Sergai bersama Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) meninjau progres pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri

| 5 hari lalu

IMI Sumut Gelar “PKT Legends Pegajahan SPEED GRASS TRACK 2025” Di Serdang Bedagai

SERGAI– Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pengprov Sumatera Utara kembali menggelar ajang balap motor spektakuler bertajuk “PKT Legends Pegajahan SPEED GRASS

| 1 bulan lalu

Lima Pelaku Curas Dibekuk Polres Binjai

Binjai | delinews24.net – Tim Satreskrim Polres Binjai kembali mengungkap dan menangkap jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas) yang kerap

| 6 bulan lalu

Kapolres Tebing Tinggi Resmi Berganti, AKBP Simon Paulus Sinulingga Gantikan AKBP Andreas Tampubolon

TEBING TINGGI,delidaily.net,- Upacara pisah sambut Kapolres Tebing Tinggi berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (8/10/2024). Dalam acara tersebut,

| 6 bulan lalu

KPU Sergai Siapkan 2.568 Petugas Ketertiban TPS di Pilkada dan Pilgub 2024

SERGAI, Delidaily – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai (Sergai) akan menurunkan sebanyak 2.568 petugas ketertiban di tempat pemungutan suara

| 6 bulan lalu

Syukuran M. Lokot Nasution Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Ketua Demokrat Sergai Ucapkan Selamat

Medan, Delidaily | Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Yunasril, SH, M.Kn beserta jajaran, menghadiri Syukuran Ramah Tamah

| 6 bulan lalu

Mantap,! RSU Melati Perbaungan Miliki 4 Alat Modalitas Fisioterapi

SERGAI, Delidaily – RSU Melati Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai memiliki 4 alat Modalitas Fisioterapi. Adapun ke 4 alat tersebut, Infra

| 6 bulan lalu

Kapolres Sergai Takziah ke Kediaman Aiptu Hafiz Daulay

SERGAI,delidaily.net,- Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK., MH, yang diwakili oleh Wakapolres, KOMPOL Mukmin Rambe, SH, bersama Pejabat Utama

| 6 bulan lalu

Polsek Perbaungan dan TNI Gelar Karya Bakti Peringati HUT TNI ke-79

SERGAI,delidaily.net,- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79, Kapolsek Perbaungan, AKP S. Gurusinga, S.H., bersama

| 6 bulan lalu

Kabag Ops Polres Sergai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

SERGAI,delidaiy.net,- Kabag Ops Polres Serdang Bedagai, KOMPOL Hendro Sutarno, memimpin pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Lapangan

| 6 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375