SERGAI,delidaily.net,– Team Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor), Junasti alias Juna alias Nasti alias Nucep warga Dusun VIII Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Minggu (16/6/2024) sekira pukul 15.30 wib.
Menurut korban Teac Sri Devi Hasibuan mengatakan pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 06.30 Wib ia di telepon saksi Wagiyem mengatakan rumahnya yang terletak di Dusun III Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu telah dibobol atau dimasuki maling dengan cara mencongkel jendela dapur.
” Pelaku masuk kemudian mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 4351 IE,” ujarnya.
Selanjutnya korban Teac Sri Devi Hasibuan Sekira pukul 15.30 wib datang bersama suaminya dan melihat benar rumahnya telah di bobol maling dan satu unit sepeda motor nya telah raib diambil pelaku,
Kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialamninya ke Polsek Teluk Mengkudu dengan laporan polisi nomor LP/B/28/VI/2024/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT,
Junasti dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil ditaksir sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA L Torosky RBP Manik, SH bersama dengan anggota opsnal melakukan cek TKP dan dilakukan serangkaian penyelidikan/penyidikan guna mengungkap pelaku, dan dari bukti permulaan yang cukup bahwa diketahui identitas pelaku adalah Junasti Alias Juna Alias Nasti Alias Nuncep.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan sekira pukul 14.00 wib atas Informasi dari masyarakat bahwa Junasti Alias Juna Alias Nasti Alias Nuncep sedang berada di warung yang terletak di Dusun I Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai,
Atas informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota opsnal menuju lokasi keberadaan pelaku dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Junasti Alias Juna Alias Nasti Alias Nuncep, setelah diinterogasi pelaku mengakui jika telah melakukan perbuatan mengambil sepeda motor milik korban.
Dari lokasi penangkapan Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio BK 4351 IE selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses penyidikan selanjutnya.
(Syaiful).