Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Disusun untuk Kepastian Hukum 30 Tahun ke Depan

Oleh
Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Kick Off Meeting pada Jumat (09/01/2026) di Jakarta, sebagai tindak lanjut atas keputusan Rapat Paripurna Tingkat I DPR RI.

Penyusunan RUU ini diproyeksikan menjadi solusi makro untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum nasional yang mengintegrasikan seluruh pengelolaan tanah di Indonesia.

“Hal yang paling makro adalah mewujudkan sistem yang terintegrasi dan memiliki kepastian hukum. RUU ini akan menjadi fondasi penting dalam menjamin hak atas tanah serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara luas,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam arahannya di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN.

Penjabaran UUPA Tahun 1960

Dalu menjelaskan bahwa saat ini persoalan pertanahan di Indonesia masih kerap terkendala oleh fragmentasi regulasi dan kelembagaan. RUU Administrasi Pertanahan ini disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

Sebagai lex generalis, undang-undang baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan kemajuan teknologi dan dinamika zaman. Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk mengakhiri tumpang tindih aturan sektoral yang selama ini menghambat efektivitas penataan lahan.

“Undang-undang ini tidak sekadar mengatur teknis, tapi berdampak luas pada kesejahteraan sosial, daya saing ekonomi, hingga pencegahan mal-administrasi yang berpotensi pada tindak pidana,” tegas Sekjen ATR/BPN.

Visi Jangka Panjang dan Integritas Akademik

Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan yang diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, diminta untuk bekerja dengan visi jangka panjang. Dalu menekankan bahwa naskah yang dihasilkan harus tetap relevan untuk dua hingga tiga dekade mendatang.

Ia juga mengimbau tim untuk tetap terbuka terhadap kritik dan perbedaan pendapat guna memperkaya substansi kebijakan.

“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20–30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunan ini harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkas Dalu Agung.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Pejabat Tinggi Madya dan Pratama secara luring maupun daring, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait guna memastikan rencana aksi yang disusun bersifat komprehensif.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Pesan Kakanwil BPN Sumut di Seminar IPPAT: Jolo Maradat, Asa Maradat—Pegang Aturan Agar Bermartabat

Medan|delidaily.net – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, secara resmi membuka sekaligus memberikan arahan

| 5 jam lalu

Menteri Nusron: Pengabdian Terbaik Adalah Memberi Manfaat Nyata bagi Masyarakat

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya prinsip yanfa’unnaas atau memberi manfaat

| 15 jam lalu

Sinergi Ulama & Umara Jaga NKRI, Menteri Nusron: Pemerintah Prabowo Konsen pada Ekonomi Kerakyatan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan pentingnya menjadikan prinsip yanfa’unnaas (memberi manfaat

| 15 jam lalu

Sinergi ATR/BPN dan Satgas PKH: Rp11,42 Triliun dan Lahan Perkebunan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

delidaily.net – Negara berhasil mengamankan kembali aset fantastis senilai Rp11.420.104.815.858 (Rp11,42 triliun) melalui penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara

| 1 hari lalu

Negara Selamatkan Rp11,4 Triliun, Wamen Ossy Dermawan Saksikan Penyerahan Denda Satgas PKH

delidaily.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengembalikan denda administratif dan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp11.420.104.815.858 (Rp11,42

| 1 hari lalu

Perkuat Proteksi Hukum PPAT, IPPAT Sumut Gelar Seminar Upgrading Bareng BPN

delidaily.net – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menghadiri Seminar Upgrading yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah

| 1 hari lalu

Bentuk ASN ‘Garda Terdepan’, Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memegang peran ganda sebagai

| 2 hari lalu

Bukan Sekadar Teknis, ASN ATR/BPN Dikenalkan sebagai Garda Terdepan Komunikasi Publik

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya tidak

| 2 hari lalu

HGB Ruko Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya!

delidaily.net – Bagi para pemilik Rumah Toko (Ruko), status kepemilikan tanah kini tak lagi harus terbatas pada Hak Guna Bangunan

| 3 hari lalu

Bukan Sekadar Bangunan: ATR/BPN Buka Peluang Peningkatan Status HGB Ruko, Asalkan Berstatus WNI

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa pemilik rumah toko (ruko) yang selama ini hanya

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375