Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Kick Off Meeting pada Jumat (09/01/2026) di Jakarta, sebagai tindak lanjut atas keputusan Rapat Paripurna Tingkat I DPR RI.
Penyusunan RUU ini diproyeksikan menjadi solusi makro untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum nasional yang mengintegrasikan seluruh pengelolaan tanah di Indonesia.
“Hal yang paling makro adalah mewujudkan sistem yang terintegrasi dan memiliki kepastian hukum. RUU ini akan menjadi fondasi penting dalam menjamin hak atas tanah serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara luas,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam arahannya di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN.
Penjabaran UUPA Tahun 1960
Dalu menjelaskan bahwa saat ini persoalan pertanahan di Indonesia masih kerap terkendala oleh fragmentasi regulasi dan kelembagaan. RUU Administrasi Pertanahan ini disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Sebagai lex generalis, undang-undang baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan kemajuan teknologi dan dinamika zaman. Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk mengakhiri tumpang tindih aturan sektoral yang selama ini menghambat efektivitas penataan lahan.
“Undang-undang ini tidak sekadar mengatur teknis, tapi berdampak luas pada kesejahteraan sosial, daya saing ekonomi, hingga pencegahan mal-administrasi yang berpotensi pada tindak pidana,” tegas Sekjen ATR/BPN.
Visi Jangka Panjang dan Integritas Akademik
Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan yang diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, diminta untuk bekerja dengan visi jangka panjang. Dalu menekankan bahwa naskah yang dihasilkan harus tetap relevan untuk dua hingga tiga dekade mendatang.
Ia juga mengimbau tim untuk tetap terbuka terhadap kritik dan perbedaan pendapat guna memperkaya substansi kebijakan.
“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20–30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunan ini harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkas Dalu Agung.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Pejabat Tinggi Madya dan Pratama secara luring maupun daring, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait guna memastikan rencana aksi yang disusun bersifat komprehensif.
