Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Disusun untuk Kepastian Hukum 30 Tahun ke Depan

Oleh
Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Kick Off Meeting pada Jumat (09/01/2026) di Jakarta, sebagai tindak lanjut atas keputusan Rapat Paripurna Tingkat I DPR RI.

Penyusunan RUU ini diproyeksikan menjadi solusi makro untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum nasional yang mengintegrasikan seluruh pengelolaan tanah di Indonesia.

“Hal yang paling makro adalah mewujudkan sistem yang terintegrasi dan memiliki kepastian hukum. RUU ini akan menjadi fondasi penting dalam menjamin hak atas tanah serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara luas,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam arahannya di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN.

Penjabaran UUPA Tahun 1960

Dalu menjelaskan bahwa saat ini persoalan pertanahan di Indonesia masih kerap terkendala oleh fragmentasi regulasi dan kelembagaan. RUU Administrasi Pertanahan ini disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

Sebagai lex generalis, undang-undang baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan kemajuan teknologi dan dinamika zaman. Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk mengakhiri tumpang tindih aturan sektoral yang selama ini menghambat efektivitas penataan lahan.

“Undang-undang ini tidak sekadar mengatur teknis, tapi berdampak luas pada kesejahteraan sosial, daya saing ekonomi, hingga pencegahan mal-administrasi yang berpotensi pada tindak pidana,” tegas Sekjen ATR/BPN.

Visi Jangka Panjang dan Integritas Akademik

Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan yang diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, diminta untuk bekerja dengan visi jangka panjang. Dalu menekankan bahwa naskah yang dihasilkan harus tetap relevan untuk dua hingga tiga dekade mendatang.

Ia juga mengimbau tim untuk tetap terbuka terhadap kritik dan perbedaan pendapat guna memperkaya substansi kebijakan.

“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20–30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunan ini harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkas Dalu Agung.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Pejabat Tinggi Madya dan Pratama secara luring maupun daring, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait guna memastikan rencana aksi yang disusun bersifat komprehensif.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Gunakan Akta Pengganti Ikrar Wakaf, Menteri Nusron Targetkan Aset Keagamaan Bebas Sengketa

delidaily.net – Dokumen tanah wakaf yang hilang, tidak lengkap, atau ahli waris (wakif) yang sudah meninggal dunia sering kali menjadi

| 15 jam lalu

Genjot Sertifikasi Aset Umat, Menteri Nusron Ajak Ormas Manfaatkan Isbat Wakaf

Jakarta|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kekurangan dokumen administrasi pada tanah

| 16 jam lalu

Teken MoU di UIM, Menteri Nusron Wahid Targetkan 14 Ribu Lahan Wakaf Tuntas Setahun

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 28 rektor

| 2 hari lalu

BPN Targetkan 100% Lahan Ibadah Bersertipikat di 2028, Mahasiswa KKN Kini Ikut Turun Tangan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan strategi taktis untuk menggenjot program sertipikasi tanah wakaf di

| 2 hari lalu

Kolaborasi ATR/BPN-Al Washliyah, Percepat Legaliasi Aset & Cegah Sengketa Tanah Wakaf

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman

| 2 hari lalu

Gelar Muktamar XXIII, Al Jam’iyatul Washliyah Gandeng ATR/BPN Amankan Aset Organisasi

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan salah satu organisasi Islam besar

| 2 hari lalu

Ossy Dermawan: Forum GTRA Kunci Percepatan Reforma Agraria, Libatkan Stakeholder dari Pusat ke Daerah

delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif.

| 2 hari lalu

Wamen ATR/BPN Sebut Kepala Daerah Harus Jadi Orkestrator Penyelesaian Konflik Pertanahan

delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah memegang peranan krusial demi mewujudkan tata kelola pertanahan serta rencana tata ruang

| 2 hari lalu

Kepastian Waktu dan Bebas Pungli, Kementerian ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan penerapan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan

| 4 hari lalu

Kabar Gembira! Mulai Agustus, Masa Tunggu Pengukuran Tanah di BPN Dibatasi Maksimal 7 Hari

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap melakukan gebrakan baru dalam memotong rantai birokrasi dan ketidakpastian

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375