delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran 2026 dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah. Layanan ini diprioritaskan bagi pemilik sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997 guna memastikan aset mereka terintegrasi dalam sistem peta pertanahan nasional.
Meskipun memasuki periode libur nasional, Kantor Pertanahan (Kantah) di sejumlah daerah, khususnya destinasi mudik, dipastikan tetap membuka pelayanan terbatas.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat. Kami akan mengecek sertipikat tersebut dan memastikan bidang tanahnya telah tercantum dalam peta pertanahan nasional,” ujar Shamy Ardian, Selasa (17/03/2026).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Dalam aturan tersebut, Kantah yang menyelenggarakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) tetap beroperasi selama periode libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H.
Jadwal dan Jenis Layanan
Masyarakat dapat mengakses layanan ini pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Adapun layanan yang tersedia meliputi:
- Informasi dan konsultasi pertanahan.
- Penerimaan berkas dan penyerahan produk layanan (khusus pemilik langsung tanpa kuasa).
- Pemutakhiran data digital sertipikat lama (analog).
Mengapa Pemutakhiran Sertipikat Lama Penting?
Shamy menjelaskan bahwa sistem administrasi sebelum tahun 1997 masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan maupun pemetaan. Hal ini menyebabkan banyak data tanah yang belum terintegrasi dengan sistem digital modern ATR/BPN.
“Pemutakhiran data sangat penting untuk mencegah potensi masalah hukum di masa depan, seperti tumpang tindih bidang tanah. Dengan data digital, setiap pengukuran tanah baru akan mengacu pada basis data yang akurat,” tambahnya.
Pengecekan Mandiri via Aplikasi
Bagi masyarakat yang belum sempat hadir secara fisik, ATR/BPN menyediakan solusi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat memverifikasi apakah aset mereka sudah masuk dalam peta digital atau belum.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut, masuk ke menu pencarian, lalu memasukkan nama desa/kelurahan serta nomor sertipikat.
“Jika bidang tanah sudah muncul di aplikasi, berarti sudah aman. Namun jika belum terlihat, kami sangat menyarankan masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran di Kantah terdekat,” pungkas Shamy.
