Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Sindikat Maling Sawit Bermotif Ekonomi Ilegal: Mengancam Nyawa Pekerja dan Masa Depan Petani Swadaya

Oleh
Kamis, 24 September 2026 - 05:23 WIB

Sumut|delidaily.net – Sindikat Maling Sawit Bermotif Ekonomi Ilegal: Mengancam Nyawa Pekerja dan Masa Depan Petani Swadaya, Maraknya aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di berbagai daerah perkebunan kini memicu keresahan mendalam. Di tengah narasi yang kerap dibingkai sebagai pencurian “demi sesuap nasi” untuk bertahan hidup, fakta di lapangan justru membeberkan realitas berbeda: aksi kejahatan ini digerakkan oleh sindikat terorganisir dengan motif ekonomi ilegal yang merugikan banyak pihak.

Berdasarkan potret penindakan di berbagai wilayah operasional, para pelaku umumnya masih berusia muda dan sehat, bergerak bergerombol, menggunakan penutup wajah, hingga bertindak agresif serta bersenjata saat berhadapan dengan petugas pengamanan maupun pekerja di kebun.

Ancaman Nyata Bagi Nyawa Pekerja dan Jeritan Petani

Bagi para pekerja di garis depan, pencurian komoditas industri ini bukan sekadar hilangnya buah sawit, melainkan ancaman terhadap keselamatan fisik. Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN), Virman Yuswardi Manik yang akrab disapa Jayus, mengungkapkan realitas pahit yang kerap dihadapi para penjaga kebun dan pemanen di lapangan.

“Kami ini bekerja secara halal untuk menafkahi keluarga. Namun di lapangan, satpam dan pekerja seringkali harus bertaruh nyawa menghadapi sindikat pencuri yang beringas dan main fisik. Yang dihadapi bukanlah orang kelaparan, melainkan oknum-oknum berbadan sehat yang bertindak agresif. Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan agar ada efek jera,” ujar Jayus.

Jayus juga menyoroti kalkulasi ekonomi dari hasil pencurian yang kerap disembunyikan di balik dalih belas kasihan. Dalam sejumlah kasus penindakan, barang bukti yang diamankan rata-rata mencapai 10 tandan atau sekitar 160 kilogram TBS dengan nilai ekonomi mencapai ratusan ribu rupiah dalam sekali angkut. Jika aksi serupa dilakukan berulang, tentu persoalannya bukan lagi sekadar bertahan hidup.

Sebagai ilustrasi, nilai sekitar Rp700 ribu apabila terjadi sekali setiap hari setara dengan perolehan sekitar Rp4,9 juta dalam seminggu atau menembus angka Rp21 juta dalam 30 hari. Besarnya insentif ekonomi inilah yang membuktikan bahwa aktivitas tersebut merupakan kejahatan komoditas terorganisir.

Ketakutan yang sama turut mencengkeram nyali para petani kelapa sawit swadaya. Sularno, salah seorang perwakilan petani rakyat, merasa posisinya sangat terancam jika penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan komoditas ini melemah.

“Kami para petani ini merasa senasib dengan kebun perusahaan. Jujur saja kami was-was luar biasa. Logikanya begini, kalau kebun perusahaan yang besar, dipagar, dan dijaga ketat oleh petugas saja berani mereka jarah terang-terangan, apalagi kebun kami masyarakat kecil yang lahannya sempit dan terbuka? Habis kebun kami disikat mereka. Kami sangat bergantung pada ketegasan aparat penegak hukum. Sikat habis pelakunya, biar kami petani kecil bisa bertani dan tidur tenang,” keluh Sularno.

Dalih “Sesuap Nasi” Jangan Sampai Mengecoh Penegakan Hukum

Menghadapi fenomena oknum pelaku yang sering berlindung di balik status sosial saat tertangkap, tokoh masyarakat setempat, H. Ahmad Ramli, meminta publik lebih kritis. Ia mendorong aparat agar tidak ragu menindak pelaku kejahatan yang memanipulasi simpati publik.

“Kadang kita lihat faktanya sering diputarbalikkan. Pelaku ini cari simpati, alasannya mencuri karena lapar atau demi sesuap nasi. Nanti ujung-ujungnya aparat kepolisian yang disalahkan, dibilang hukum cuma tajam ke orang kecil. Padahal kalau dilihat, orangnya sehat-sehat, masih kuat kerja keras yang halal. Apalagi yang dicuri itu sawit, barang yang harus ditimbang dan dijual lagi ke penadah buat dapat duit, bukan pisang yang bisa langsung dimakan,” papar H. Ahmad Ramli.

Ia menegaskan bahwa kelonggaran hukum dan dalih berdamai justru akan merusak tatanan keamanan daerah. “Alasan minta keadilan restoratif itu jangan sampai dipakai jadi tameng buat melindungi sindikat maling seperti ini. Penindakan tegas kepolisian justru bertujuan baik, yakni melindungi rakyat yang benar—seperti pekerja dan petani kecil—dari gangguan keamanan yang lebih besar. Kami masyarakat luas mendukung penuh langkah polisi menegakkan aturan,” pungkasnya.

Sorotan senada juga disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menegaskan bahwa aksi penjarahan sawit di berbagai daerah kini menunjukkan pola terstruktur yang melibatkan kelompok dengan keberanian luar biasa dan harus segera ditindak.

“Seperti salah satu penjarahan yang terjadi, itu luar biasa. Satu hari bisa puluhan ton yang keluar dari kebun, dan mereka terang-terangan menjarah. Ini menunjukkan keberanian kelompok terstruktur yang harus segera ditindak,” urai Eddy.

Komitmen Bersama: Lindungi Pekerja dan Putus Rantai Ilegal

Melihat masifnya jaringan kejahatan ini, berbagai elemen meminta agar penanganan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan saja. Jaringan penampung dan pihak yang menikmati aliran dana ilegal tersebut harus diusut tuntas.

TBS baru bernilai setelah ditimbang, dihargai, dan dijual melalui rantai transaksi tertentu. Oleh karena itu, memutus mata rantai penampung dan menegakkan hukum secara tegas tanpa kompromi menjadi harga mati demi melindungi para petani, pemanen, dan pekerja yang bekerja secara jujur dari ancaman sindikat ilegal.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Ketok Palu DPR Restui RUU Reforma Agraria: Nusron Wahid Beberkan Peta Pembagian Tugas dan Peleburan Direktorat

delidaily.net – Sebuah tonggak sejarah baru dalam tata kelola pertanahan nasional resmi diukir di Senayan. DPR RI bersama Pemerintah menyetujui

| 1 hari lalu

RUU Reforma Agraria Disetujui, ATR/BPN akan Berbagi Peran dengan BRAN

Jakarta|delidaily.net – RUU Reforma Agraria Disetujui, ATR/BPN akan Berbagi Peran dengan BRAN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

| 1 hari lalu

Kantah Kota Sibolga Pertegas Langkah Menuju Predikat WBBM

Sibolga|delidaily.net — Kantah Kota Sibolga Pertegas Langkah Menuju Predikat WBBM, Dalam upaya menginternalisasi budaya kerja modern dan memantapkan kedisiplinan jajaran Aparatur

| 1 hari lalu

Paripurna DPR Tok Ketok UU Reforma Agraria, Landasan Hukum Pertanahan Makin Kokoh

Jakarta|delidaily.net— Paripurna DPR Tok Ketok UU Reforma Agraria, Landasan Hukum Pertanahan Makin Kokoh, Sebuah babak baru dalam sejarah hukum pertanahan

| 1 hari lalu

Paripurna DPR RI Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria

Jakarta|delidaily.net  – Paripurna DPR RI Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui oleh pemerintah dan

| 1 hari lalu

Kantah Tapanuli Tengah Terima Klarifikasi PT. Fazri Agung Pratama soal Surat Pengaduan

Tapanuli Tengah|delidaily.net— Kantah Tapanuli Tengah Terima Klarifikasi PT. Fazri Agung Pratama soal Surat Pengaduan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Tengah

| 2 hari lalu

Sinergi BPS dan Kantah Sibolga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Sibolga|delidaily.net— Sinergi BPS dan Kantah Sibolga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Dalam upaya membangun basis data nasional yang akurat dan terintegrasi,

| 2 hari lalu

Transformasi Layanan Pertanahan: Lewat Pengukuran Terjadwal, Peta Bidang Tanah Kini Rampung Hitungan Hari

Jakarta|delidaily.net— Salah satu kendala klasik yang kerap menguji kesabaran pemohon sertipikat tanah adalah ketidakpastian tenggat waktu pengukuran di lapangan. Menjawab

| 3 hari lalu

Program Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Hadir di 466 Kantah, Peta Bidang Rampung Hitungan Hari

Jakarta|delidaily.net – Program Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Hadir di 466 Kantah, Peta Bidang Rampung Hitungan Hari, Kepastian waktu proses pengukuran tanah

| 3 hari lalu

Akselerasi Target Presiden: ATR/BPN dan DPR Pangkas Durasi Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR Jadi 2027

Jakarta|delidaily.net — Akselerasi Target Presiden: ATR/BPN dan DPR Pangkas Durasi Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR Jadi 2027, Kementerian Agraria dan Tata

| 6 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375