Jakarta|delidaily.net – Proses jual beli tanah tidak cukup berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran saja. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menekankan pentingnya memastikan status tanah sejak awal.
“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian, Jumat (22/5/2026).
Menurut Shamy, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Pembeli wajib memeriksa keabsahan dokumen dan memastikan tanah bebas dari sengketa.
Dokumen yang Diperlukan:
Pembeli:
- KTP, KK, dan NPWP
- Bukti pembayaran BPHTB
Penjual:
- Sertipikat tanah asli
- KTP, KK, dan NPWP
- Bukti lunas PBB
- Persetujuan pasangan (jika menikah)
- Bukti bayar PPh
Tahap selanjutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat.
Persyaratan pengajuan balik nama meliputi formulir permohonan, surat kuasa (jika diwakilkan), fotokopi identitas, sertipikat asli, AJB, bukti SPPT-PBB, serta bukti pembayaran BPHTB dan PNBP.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap dan simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Caranya, pilih menu “Info Layanan” → “Peralihan Hak” → “Jual Beli”.
“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
