Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kejahatan mafia tanah. Masyarakat diminta tidak tinggal diam jika menemukan tanahnya diserobot atau dimanipulasi.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam memberantas praktik mafia tanah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono, Jumat (22/5/2026).
Iljas menekankan bahwa tanah bukan sekadar aset, melainkan warisan lintas generasi hasil kerja keras. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih hati-hati menjaga dokumen pertanahan dan tidak memindah tangankannya tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kasus mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Kesadaran dan respons cepat masyarakat sangat penting,” jelasnya.
Cara Melaporkan Kasus Mafia Tanah
Iljas menjelaskan, masyarakat yang ingin melapor harus menyiapkan dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran PBB, dan riwayat transaksi tanah.
Laporan dapat disampaikan melalui:
- Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat secara langsung.
- Saluran digital SP4N-LAPOR!.
- Hotline WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000.
- Aplikasi TUNTAS.
“Dalam proses pengaduan, pelapor akan diminta menjelaskan kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti,” terang Iljas.
Ia menambahkan, jika ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen atau penyerobotan, masyarakat juga disarankan melapor ke aparat penegak hukum. Penanganan kasus dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan penegak hukum.
Iljas Tedjo Prijono menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi mafia tanah. “Masyarakat jangan takut melapor. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi,” pungkasnya.
