delidaily.net – Era mengantre di Kantor Pertanahan hanya untuk sekadar memverifikasi dokumen tampaknya mulai ditinggalkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini memperkuat layanan digital yang memungkinkan masyarakat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara mandiri melalui smartphone.
Inovasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman sekaligus transparansi bagi pemilik aset tanah di seluruh Indonesia.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, Selasa (14/04/2026).
Prosedur Keamanan Data
Untuk menjaga privasi dan keamanan informasi, pengguna diwajibkan melakukan registrasi akun dan verifikasi identitas terlebih dahulu sebelum dapat mengakses fitur-fitur di aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah akun terverifikasi, masyarakat dapat memantau detail aset mereka dengan dua metode utama:
- Sertipikat Analog (Fisik): Pemilik dapat membagikan informasi aset kepada pihak lain melalui alamat email dengan durasi akses yang bisa dibatasi. Informasi yang tersaji mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, luas bidang, hingga identitas pemilik.
- Sertipikat Elektronik: Proses jauh lebih simpel. Pemilik cukup menunjukkan barcode pada sertipikat untuk dipindai oleh pihak lain. Data lengkap akan langsung muncul di layar ponsel pemindai, selama kedua belah pihak memiliki akun yang terverifikasi.
Solusi Jika Data Tidak Ditemukan
Meski sistem digital terus diperbarui, Shamy Ardian menjelaskan bahwa ada kemungkinan data bidang tanah tertentu belum muncul di aplikasi. Hal ini biasanya terjadi karena bidang tanah tersebut belum terpetakan secara digital dalam sistem nasional.
“Jika hal itu terjadi, masyarakat tidak perlu panik. Kami imbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat segera terintegrasi ke sistem digital,” tambahnya.
Langkah proaktif masyarakat dalam memverifikasi dokumen ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa lahan serta mempersempit ruang gerak mafia tanah. Dengan layanan ini, Kementerian ATR/BPN optimistis literasi digital sektor pertanahan di Indonesia akan meningkat signifikan pada tahun 2026 ini.
