delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengukuhkan komitmennya dalam penyelamatan dokumen negara. Atas dedikasi tersebut, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan penghargaan untuk kelima kalinya kepada Kementerian ATR/BPN atas penyerahan arsip statis yang dinilai memiliki nilai guna tinggi bagi sejarah dan memori kolektif bangsa.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Mego Pinandito, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam acara Webinar Kearsipan Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (06/05/2026).
Kepala ANRI, Mego Pinandito, menjelaskan bahwa arsip pertanahan yang dikelola oleh ATR/BPN bersifat krusial. Meskipun sudah tidak digunakan dalam operasional harian pemerintahan (statis), dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan aset tanah yang sewaktu-waktu dibutuhkan oleh masyarakat maupun negara.
“Ini menjadi bentuk bahwa Kementerian ATR/BPN betul-betul memberikan warisan informasi yang berharga. Kami dari ANRI akan melestarikan dan menyimpan arsip-arsip ini sebagai memori kolektif bangsa,” ujar Mego Pinandito.
ANRI juga mencatat prestasi signifikan Kementerian ATR/BPN dalam hasil pengawasan kearsipan dengan skor 74,15 (Sangat Baik). Sementara itu, untuk transformasi digitalisasi arsip, kementerian ini telah mencapai kategori B dan diharapkan terus meningkat di masa mendatang.
Menanggapi apresiasi tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri. Kementerian akan terus memperkuat infrastruktur kearsipan berbasis digital dan mengembangkan sistem arsip elektronik yang terintegrasi secara nasional.
“Seluruh jajaran harus secara konkret mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan kearsipan sehingga mampu menjawab tantangan hukum dan kebutuhan organisasi ke depan,” tegas Dalu Agung Darmawan.
Lebih lanjut, Dalu Agung menekankan pentingnya penguatan regulasi agar arsip elektronik memiliki keabsahan yang kuat sebagai alat bukti hukum. Ia mengimbau seluruh jajaran di Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan untuk meningkatkan kualitas tata naskah dinas dan melakukan monitoring layanan secara berkala.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap dokumen, baik fisik maupun digital, tetap memiliki integritas yang dapat dipertanggungjawabkan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
