Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Urus Pemisahan Sertipikat Tanah, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Warga Siapkan Dokumen Ini

Oleh
Minggu, 28 Juni 2026 - 22:54 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyosialisasikan berbagai jenis layanan kedinasan guna mempermudah urusan perdata masyarakat. Salah satu layanan publik yang krusial namun sering kali disalahpahami adalah layanan Pemisahan Bidang Tanah, sebuah mekanisme hukum untuk memisahkan sebagian luasan tanah dari sertipikat induknya.

Layanan ini menjadi solusi hukum utama bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi penjualan sebagian lahan, pemberian hibah keluarga, hingga pembagian harta bersama (gono-gini) tanpa harus kehilangan keabsahan dokumen induknya.

Pahami Perbedaan: Sertipikat Induk Tetap Berlaku dengan Luas Diperbarui

Masyarakat perlu memahami bahwa dalam hukum pertanahan, proses “pemisahan” memiliki karakteristik yang berbeda dengan “pemecahan” bidang tanah. Pada proses pemisahan, sertipikat induk tidak dihapus atau dimusnahkan, melainkan tetap berlaku secara sah dengan catatan penyesuaian (reduksi) luasan pasca-dikurangi sebagian tanah yang dipisahkan.

Simulasi Kasus: Jika seorang warga memiliki tanah bersertipikat seluas 1.000 meter persegi dan berniat menjual lahan seluas 300 meter persegi, maka bagian 300 meter persegi tersebut akan diterbitkan menjadi sertipikat baru atas nama pembeli. Sementara itu, sertipikat induk semula tetap dipegang pemilik lama dengan pembaruan sisa luas tanah menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan rigid mengenai pemisahan ini telah diatur secara berkekuatan hukum tetap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Secara teknis, bidang tanah baru hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru yang status hukumnya setara dengan tanah asal. Sementara pada dokumen induk, petugas Kantor Pertanahan (Kantah) akan membubuhkan catatan resmi mengenai pengurangan luas tersebut.

Daftar Syarat Administrasi dan Dokumen Pendukung

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemisahan bidang tanah, Kementerian ATR/BPN mewajibkan pemenuhan sejumlah berkas persyaratan administrasi standar, meliputi:

  • Sertipikat tanah asli yang akan dipisahkan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
  • Surat permohonan pemisahan bidang tanah resmi.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti lunas pembayarannya.

Selain berkas utama di atas, pemohon wajib melampirkan dokumen eksternal pendukung yang diselaraskan dengan tujuan pemisahan. Jika pemisahan dilakukan untuk transaksi, pemohon harus menyertakan Akta Jual Beli (AJB). Untuk pembagian waris atau pemberian sukarela, dibutuhkan Surat Hibah. Sementara untuk pemisahan akibat perceraian, pemohon wajib melampirkan Putusan Pengadilan atau Akta Pembagian Harta Bersama.

Transparansi Tarif: Estimasi Biaya Kini Bisa Dihitung Lewat Ponsel

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, petugas ukur dari Kantor Pertanahan akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran topografi dan menyusun peta bidang tanah baru.

Guna memangkas praktik percaloan dan mewujudkan transparansi biaya, Kementerian ATR/BPN kini menyediakan fitur simulasi tarif mandiri melalui aplikasi digital Sentuh Tanahku yang dapat diunduh gratis di Play Store maupun App Store.

Masyarakat cukup masuk ke beranda aplikasi, memilih menu “Layanan”, mengklik “Info Layanan”, dan memilih opsi “Pemisahan”. Di dalam fitur tersebut, pemohon hanya perlu memasukkan data nama provinsi, jumlah bidang, luasan tanah, serta peruntukan lahan (pertanian atau non-pertanian). Sistem secara otomatis akan mengeluarkan rincian estimasi biaya resmi sesuai regulasi negara.

Bagi masyarakat yang membutuhkan panduan teknis lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN mengimbau untuk tidak ragu datang dan berkonsultasi langsung ke loket customer service Kantor Pertanahan setempat demi mendapatkan kepastian hukum agraria yang optimal.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Tak Perlu Bingung, Ini Dokumen & Simulasi Biaya Pemisahan Tanah di Sentuh Tanahku

Jakarta|delidaily.net  – Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk.

| 12 jam lalu

Wamen Ossy Dermawan: Integrasi Data Spasial Kunci Modernisasi dan Keamanan Investasi Bandara

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen penuh memperkuat fondasi ruang dan legalitas tanah di sektor

| 3 hari lalu

Teknologi Pengukuran Tanah Kian Canggih, BPN Jelaskan Soal Selisih Luas di Sertipikat

Jakarta|delidaily.net – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C,

| 3 hari lalu

HUT ke-499 Jakarta, Wamen ATR Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai Aset Daerah Senilai Rp22,25 T

Jakarta – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta diwarnai langkah konkret penyelamatan aset daerah skala masif. Wakil

| 4 hari lalu

Wamen Ossy Dermawan: Sertipikasi Lahan DKI Jakarta Bukan Sekadar Administrasi, tapi Benteng Uang Negara

Jakarta|delidaily.net – Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta diwarnai dengan langkah konkret penyelamatan aset daerah skala

| 4 hari lalu

Fitur Baru Sentuh Tanahku! Penjual Bisa Bagikan Akses Sertipikat ke Calon Pembeli

Jakarta|delidaily.net  – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah

| 5 hari lalu

Beli Tanah Tanpa Waswas, Fitur Baru ‘Sentuh Tanahku’ Mudahkan Calon Pembeli Intip Rekam Jejak Sertipikat

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan inovasi digital guna mempersempit ruang gerak mafia tanah

| 5 hari lalu

Antisipasi Penyakit Degeneratif Sejak Dini, Ratusan Pegawai ATR/BPN Serbu Layanan Skrining Kesehatan

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Cek Kesehatan Gratis (CKG)

| 6 hari lalu

Jaga Produktivitas Pegawai, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis

Jakarta|delidaily.net – Guna memastikan kebugaran fisik aparatur negara di tengah padatnya dinamika pelayanan publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 6 hari lalu

BPN Sumut & Kejati Sumut Bersinergi, Pastikan Pelayanan Pertanahan Berkualitas

Medan|delidaily.net  – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menandatangani Perjanjian

| 6 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375