Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Urus Pemisahan Sertipikat Tanah, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Warga Siapkan Dokumen Ini

Oleh
Minggu, 28 Juni 2026 - 22:54 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyosialisasikan berbagai jenis layanan kedinasan guna mempermudah urusan perdata masyarakat. Salah satu layanan publik yang krusial namun sering kali disalahpahami adalah layanan Pemisahan Bidang Tanah, sebuah mekanisme hukum untuk memisahkan sebagian luasan tanah dari sertipikat induknya.

Layanan ini menjadi solusi hukum utama bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi penjualan sebagian lahan, pemberian hibah keluarga, hingga pembagian harta bersama (gono-gini) tanpa harus kehilangan keabsahan dokumen induknya.

Pahami Perbedaan: Sertipikat Induk Tetap Berlaku dengan Luas Diperbarui

Masyarakat perlu memahami bahwa dalam hukum pertanahan, proses “pemisahan” memiliki karakteristik yang berbeda dengan “pemecahan” bidang tanah. Pada proses pemisahan, sertipikat induk tidak dihapus atau dimusnahkan, melainkan tetap berlaku secara sah dengan catatan penyesuaian (reduksi) luasan pasca-dikurangi sebagian tanah yang dipisahkan.

Simulasi Kasus: Jika seorang warga memiliki tanah bersertipikat seluas 1.000 meter persegi dan berniat menjual lahan seluas 300 meter persegi, maka bagian 300 meter persegi tersebut akan diterbitkan menjadi sertipikat baru atas nama pembeli. Sementara itu, sertipikat induk semula tetap dipegang pemilik lama dengan pembaruan sisa luas tanah menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan rigid mengenai pemisahan ini telah diatur secara berkekuatan hukum tetap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Secara teknis, bidang tanah baru hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru yang status hukumnya setara dengan tanah asal. Sementara pada dokumen induk, petugas Kantor Pertanahan (Kantah) akan membubuhkan catatan resmi mengenai pengurangan luas tersebut.

Daftar Syarat Administrasi dan Dokumen Pendukung

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemisahan bidang tanah, Kementerian ATR/BPN mewajibkan pemenuhan sejumlah berkas persyaratan administrasi standar, meliputi:

  • Sertipikat tanah asli yang akan dipisahkan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
  • Surat permohonan pemisahan bidang tanah resmi.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti lunas pembayarannya.

Selain berkas utama di atas, pemohon wajib melampirkan dokumen eksternal pendukung yang diselaraskan dengan tujuan pemisahan. Jika pemisahan dilakukan untuk transaksi, pemohon harus menyertakan Akta Jual Beli (AJB). Untuk pembagian waris atau pemberian sukarela, dibutuhkan Surat Hibah. Sementara untuk pemisahan akibat perceraian, pemohon wajib melampirkan Putusan Pengadilan atau Akta Pembagian Harta Bersama.

Transparansi Tarif: Estimasi Biaya Kini Bisa Dihitung Lewat Ponsel

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, petugas ukur dari Kantor Pertanahan akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran topografi dan menyusun peta bidang tanah baru.

Guna memangkas praktik percaloan dan mewujudkan transparansi biaya, Kementerian ATR/BPN kini menyediakan fitur simulasi tarif mandiri melalui aplikasi digital Sentuh Tanahku yang dapat diunduh gratis di Play Store maupun App Store.

Masyarakat cukup masuk ke beranda aplikasi, memilih menu “Layanan”, mengklik “Info Layanan”, dan memilih opsi “Pemisahan”. Di dalam fitur tersebut, pemohon hanya perlu memasukkan data nama provinsi, jumlah bidang, luasan tanah, serta peruntukan lahan (pertanian atau non-pertanian). Sistem secara otomatis akan mengeluarkan rincian estimasi biaya resmi sesuai regulasi negara.

Bagi masyarakat yang membutuhkan panduan teknis lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN mengimbau untuk tidak ragu datang dan berkonsultasi langsung ke loket customer service Kantor Pertanahan setempat demi mendapatkan kepastian hukum agraria yang optimal.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Bantu Sektor Formal dan Non-Formal, ATR/BPN Geber Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Hingga 2027!

Jakarta|delidaily.net  – ATR/BPN Geber Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Hingga 2027!, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan

| 7 jam lalu

MBR Sektor Formal dan Non-Formal Bisa Dapat Sertipikat, Ini Syaratnya Menurut Sekjen ATR/BPN

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah

| 8 jam lalu

Sekjen ATR/BPN Paparkan Rincian Layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi

delidaily.net – Sekjen ATR/BPN Paparkan Rincian Layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata

| 8 jam lalu

Rombak Total Alur Birokrasi, BPN Garansi Urusan Pengukuran dan Balik Nama Selesai Hitungan Hari!

Jakarta, delidaily.net – Rombak Total Alur Birokrasi, BPN Garansi Urusan Pengukuran dan Balik Nama Selesai Hitungan Hari!, Kementerian Agraria dan

| 8 jam lalu

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 41% Tanah Wakaf, Manfaat Nyata Dirasakan Nadzir

delidaily.net – Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 41% Tanah Wakaf, Manfaat Nyata Dirasakan Nadzir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 9 jam lalu

Lindungi Aset Umat, Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyertipikatan Tanah Wakaf Tuntas pada 2028

delidaily.net – Lindungi Aset Umat, Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyertipikatan Tanah Wakaf Tuntas pada 2028, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 9 jam lalu

Kolaborasi Kunci Sukses Perumahan Rakyat: ATR/BPN dan Kementerian PKP Bebaskan Biaya Sertipikasi MBR

delidaily.net – Kolaborasi Kunci Sukses Perumahan Rakyat: ATR/BPN dan Kementerian PKP Bebaskan Biaya Sertipikasi MBR, Suasana berbeda terasa di Kawasan

| 4 hari lalu

Hadiri Groundbreaking Hunian Manggarai, Wamen Ossy Dermawan Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Lahan MBR

Jakarta|delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri rangkaian peluncuran

| 4 hari lalu

Kawal Pengadaan Tanah dan Kepastian Hukum Proyek Panas Bumi, Kementerian ATR/BPN Dipuji ESDM

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan khusus dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

| 4 hari lalu

Outstanding Government Collaboration! Sinergi ATR/BPN dan ESDM Diapresiasi di IIGCE 2026

delidaily.net – Outstanding Government Collaboration! Sinergi ATR/BPN dan ESDM Diapresiasi di IIGCE 2026, Di balik upaya besar Indonesia menuju energi

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375