Tanjungbalai|delidaily.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Tualang Raso berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah tim polisi menerima informasi adanya seseorang yang membawa narkoba di wilayah tersebut.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo-Karo, bersama tujuh personel lainnya melakukan penyergapan berdasarkan laporan masyarakat. Tim memberhentikan sebuah becak yang ditumpangi seorang pria yang membawa barang-barang berupa CPU komputer. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 7 bungkus plastik bertuliskan “Jinyu” yang diduga kuat berisi sabu-sabu.
Kasubsi PID SiHumas Polsek Sei Tualang Raso, Ipda Ruslan, menjelaskan bahwa tersangka langsung diamankan untuk dilakukan interogasi. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa sabu-sabu ini dari Malaysia untuk diedarkan di Madura,” ujar Ipda Ruslan.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Ipda Ruslan menegaskan, “Kami akan terus mengusut jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.”
Antisipasi Peredaran Narkoba Lintas Daerah
Kapolsek Iptu Hendra Karo-Karo menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya upaya penyelundupan narkoba lintas negara dan daerah. “Kami akan meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan dan titik rawan peredaran narkoba,” tegasnya.
Polsek Sei Tualang Raso juga berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk memantau lalu lintas barang dan orang yang mencurigakan.