Jakarta|delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengungkapkan fakta mencengangkan mengenai penyusutan lahan sawah di Indonesia. Dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX TA. 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (2/7/2026), ia menyebutkan bahwa rata-rata lahan sawah berkurang 60.000 hingga 80.000 hektare setiap tahunnya, atau setara dengan 165 hingga 220 hektare per hari.
“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai,” ujar Ossy Dermawan di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri dari pimpinan TNI/POLRI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta .
Untuk mengatasi ancaman ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029. Target ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah dinamika geopolitik global yang semakin tidak menentu .
Kebijakan Nyata: Moratorium dan Surat Edaran Bersama
Wamen Ossy menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak lagi cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi membutuhkan implementasi yang konsisten di tingkat pusat dan daerah. Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan efektif .
Langkah konkret yang telah diambil antara lain penerbitan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama tersebut, disepakati bahwa gubernur wajib memastikan 87% LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang .
Respons Positif Daerah: 20 Kabupaten/Kota dalam 10 Hari
Implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan perkembangan positif. Wamen Ossy melaporkan bahwa dalam waktu singkat setelah aturan terbaru diterbitkan, pemerintah daerah (Pemda) mulai merespons dengan mengajukan penetapan LP2B.
“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” ungkapnya optimistis .
Ia berharap semakin banyak daerah yang menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan mampu mendukung ketahanan pangan nasional. “Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” pungkas Wamen Ossy .
Sinergi Antar Kementerian
Dalam seminar yang mengusung tema panel “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global” ini, Wamen Ossy menjadi panelis di sesi pertama bersama sejumlah pejabat negara terkait. Turut memberikan materi dalam panel tersebut adalah Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan RI, I Nyoman Radiarta; serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Teuku Faisal Fathani. Kehadiran para pimpinan lintas kementerian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pendekatan holistik untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional .
