delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada kolaborasi erat antara Kementerian ATR/BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Seruan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada 309 peserta yang terdiri dari Kepala BPKAD Kabupaten/Kota serta perwakilan Ikatan PPAT (IPPAT) se-Jawa Tengah di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (07/08/2026).
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Skenario Peralihan Hak 10 Hari dan SE Bersama Kemendagri
Menteri Nusron memaparkan salah satu gebrakan utama yang akan diuji coba (pilot project) mulai 17 Agustus 2026 mendatang, yakni layanan Peralihan Hak (balik nama) dengan durasi maksimal 10 hari kerja. Program percontohan ini akan berjalan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diterapkan secara nasional.
Dalam skema 10 hari tersebut, alur pengerjaan dibagi secara terukur:
- Verifikasi BPHTB oleh BPKAD/Pemda: Maksimal 3 hari.
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT: Maksimal 2 hari.
- Proses Pengesahan & Administrasi di Kantah: Maksimal 5 hari.
Guna memastikan pemerintah daerah mematuhi batas waktu validasi BPHTB maksimal 3 hari, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB).
Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Sistem First In, First Out
Selain Peralihan Hak, Menteri Nusron juga menyoroti perluasan Layanan Pengukuran Terjadwal yang kini diterapkan di 400 Kantah se-Indonesia dengan target total penyelesaian 12 hari kerja. Waktu ini mencakup batas masa tunggu kedatangan petugas ukur maksimal 7 hari serta penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari setelah pengukuran.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” terangnya.
Untuk menjamin keadilan layanan, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem First In, First Out (FIFO), di mana setiap permohonan masyarakat diproses secara ketat sesuai urutan pengajuan tanpa diskriminasi.
Dalam pengarahan tersebut, Menteri Nusron hadir didampingi Karo Humas dan Protokol Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida. Sesi diskusi dimoderatori oleh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto, serta disimak langsung oleh seluruh Kepala Kantah se-Jawa Tengah.
