delidaily.net – Proses pengukuran bidang tanah yang sering kali menjadi momok bagi masyarakat karena ketidakpastian jadwal, kini berubah drastis di Kabupaten Demak. Sejak Kantor Pertanahan (Kantah) Demak menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, warga seperti Yul Khiya Hanum (34) dan Dama Yanti (43) merasakan sendiri kemudahan dan kepastian waktu dalam mengurus sertipikasi tanah .
Kantah Demak merupakan salah satu dari 400 Kantah di Indonesia yang telah mengadopsi sistem ini sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini memberikan kepastian dengan menawarkan pilihan jadwal pengukuran kepada masyarakat sejak berkas permohonan diajukan .
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. “Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta .
Proses Cepat dan Transparan
Yul Khiya Hanum mengaku kaget dengan kecepatan proses yang ia alami. Ia mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli 2026, lalu pengukuran dilakukan tepat pada 29 Juli atau hanya tujuh hari setelah pengajuan .
“Saya memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026) .
Sejak awal mengajukan berkas, petugas loket langsung menjelaskan mekanisme Pengukuran Terjadwal dan memberikan pilihan waktu pengukuran. “Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya .
Kepastian Jadwal yang Membedakan
Pengalaman serupa dirasakan Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen. Ia mengajukan berkas pada 23 Juli dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli. Tak berselang lama, petugas kembali menghubunginya untuk memberitahukan bahwa PBT sudah dapat diambil .
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama .
Dama menjadi salah satu dari sekian banyak masyarakat di 400 kabupaten/kota yang merasakan langsung dampak transformasi layanan pertanahan. Menurutnya, kepastian jadwal menjadi nilai lebih yang membedakan layanan ini dari proses sebelumnya .
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya .
Komitmen Perbaikan Berkelanjutan
Pengukuran Terjadwal menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam lima hari kerja . Berdasarkan evaluasi, rata-rata masa tunggu secara nasional tercatat 6,2 hari dan terus didorong untuk mencapai target lima hari .
Menteri Nusron menegaskan transformasi ini bertujuan memberikan “karpet merah” bagi rakyat yang mengurus tanah. “Jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tegasnya .
Melalui layanan ini, ATR/BPN berupaya memangkas ketidakpastian yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat saat mengurus pengukuran bidang tanah, sekaligus mempercepat penerbitan dokumen pertanahan hingga tahap sertipikasi .
