delidaily.net – Outstanding Government Collaboration! Sinergi ATR/BPN dan ESDM Diapresiasi di IIGCE 2026, Di balik upaya besar Indonesia menuju energi bersih dan terbarukan, ada satu nama kementerian yang kerap tak terlihat namun memegang peran krusial: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Kamis (20/8/2026), peran tersebut mendapat pengakuan resmi melalui penghargaan “Outstanding Government Collaboration” dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penghargaan diserahkan dalam rangkaian acara The 10th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC). Ajang tahunan ini menjadi barometer kemajuan sektor panas bumi (geotermal) di tanah air, sekaligus momentum untuk mengapresiasi para pemangku kepentingan yang berkontribusi nyata.
Mewakili Kementerian ATR/BPN, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, menerima langsung penghargaan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur sekaligus menegaskan bahwa capaian ini bukanlah akhir, melainkan dorongan untuk terus bekerja lebih baik.
“Penghargaan ini merupakan pengakuan bahwa Kementerian ATR/BPN memberikan kontribusi yang nyata untuk pengembangan panas bumi di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ESDM dan penyelenggara IIGCE atas penghargaan ini,” ujar Deni Santo usai acara.
Lebih dari Sekadar Administrasi Pertanahan
Banyak yang mungkin bertanya: apa hubungan pertanahan dengan energi panas bumi? Jawabannya terletak pada fondasi fisik dan hukum dari setiap proyek geotermal. Sebelum turbin berputar dan listrik mengalir, ada tanah yang harus disiapkan, hak-hak yang harus diatur, dan kepastian hukum yang harus ditegakkan.
Deni Santo menjelaskan bahwa dukungan Kementerian ATR/BPN mencakup tiga fase penting:
- Pertama, pengadaan tanah. Sejumlah proyek geotermal masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) dan memiliki status kepentingan umum. Di sinilah peran ATR/BPN dimulai: memastikan proses pengadaan tanah berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan.
- Kedua, pemberian hak atas tanah. Setelah tanah tersedia, ATR/BPN menerbitkan hak-hak keperdataan yang sah di atasnya. Langkah ini penting agar proyek memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tidak rentan terhadap gugatan atau sengketa di masa depan.
- Ketiga, penyelesaian sengketa. Tidak jarang proyek skala besar memicu konflik pertanahan. Dalam kondisi seperti itu, ATR/BPN turun tangan untuk menyelesaikan sengketa secara profesional dan berkeadilan.
“Proyek-proyek pengembangan geotermal itu ada yang masuk sebagai PSN dan kategorinya untuk kepentingan umum. Karena itu, peran kami dimulai dari pengadaan tanah. Setelah selesai, kami juga memberikan hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum, dan apabila ada sengketa pertanahan, kami harus berperan dalam menyelesaikannya,” jelas Deni Santo.
Momentum Memperkuat Sinergi
Penghargaan ini tidak dilihat sekadar sebagai piagam atau tropi. Bagi jajaran Kementerian ATR/BPN, ini adalah pengakuan atas kerja keras birokrasi yang selama ini berjalan di balik layar. Namun lebih dari itu, apresiasi ini menjadi cambuk untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ESDM dan seluruh pihak terkait.
Ke depan, dukungan dari sisi pertanahan diharapkan semakin terintegrasi dengan rencana besar pengembangan energi terbarukan nasional. Dengan potensi panas bumi Indonesia yang mencapai sekitar 40% dari total cadangan dunia, kepastian atas tanah menjadi prasyarat mutlak agar investasi mengalir dan proyek-proyek dapat berjalan tepat waktu.
Pesan untuk Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
Melalui penghargaan ini, Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan pesan bahwa pengembangan energi terbarukan bukan hanya tanggung jawab satu kementerian. Dibutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari perencanaan tata ruang, pengadaan lahan, hingga pengawasan pasca-operasi.
Dengan semangat kolaborasi yang telah terbukti, Indonesia optimistis dapat terus melangkah menuju bauran energi yang lebih hijau, sekaligus memastikan bahwa setiap proyek energi berdiri di atas tanah yang jelas haknya, diatur dengan tata ruang yang baik, dan dikelola dengan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
