Jakarta|delidaily.net – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah kini dapat mengakses layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) di 95 Kantor Pertanahan (Kantah). Perluasan layanan PERINTIS tersebut mulai dijalankan tepat pada Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU), Kamis (24/9/2026).
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027.
“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ungkap Uunk Din Parunggi.
Adapun ke-78 Kantah pelaksana tahap kedua implementasi layanan PERINTIS 10 Hari meliputi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur (DKI Jakarta); Kota Bandung, Kabupaten Bogor I, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor II, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cirebon (Jawa Barat); Kota Tangerang (Banten); Kabupaten Demak, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kota Surakarta (Jawa Tengah); Kabupaten Sleman (D.I. Yogyakarta); Kota Surabaya II, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik (Jawa Timur); Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Sibolga, dan Kota Pematangsiantar (Sumatera Utara); Kota Padang (Sumatera Barat); Kota Palembang (Sumatera Selatan); Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir (Riau); Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran (Lampung); Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau (Kalimantan Timur); Kota Banjarmasin, Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tanah Laut (Kalimantan Selatan); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Flores Timur (Nusa Tenggara Timur); Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Gianyar (Bali); Kota Palopo, Kota Parepare, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bone, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Timur (Sulawesi Selatan); Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Tojo Una-Una (Sulawesi Tengah); serta Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar (Sulawesi Barat).
Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan tiga pihak dan tahap dalam proses peralihan hak atas tanah. Tahap pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) maksimal tiga hari. Jika dalam jangka waktu tersebut BPHTB tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
Tahap kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal rampung dalam dua hari. Selanjutnya, pemrosesan berkas permohonan di Kantah paling lama selesai dalam lima hari.
Keberhasilan program yang diresmikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, ini merupakan hasil sinergi ketiga pihak. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan layanan PERINTIS 10 Hari berjalan sesuai target yang ditetapkan.
PERINTIS 10 Hari merupakan satu dari sejumlah transformasi layanan dan organisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat. Bersamaan dengan penerapan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari, yang kini telah berjalan di 495 Kantah atau 96,3% dari Kantah yang ada di seluruh Indonesia.
