Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

RUU Reforma Agraria Atur Pembentukan Lembaga Khusus Penangan Konflik Pertanahan

Oleh
Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:22 WIB

Jakarta|delidaily.net  — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Regulasi baru ini dirancang secara khusus untuk menerobos sekat-sekat aturan sektoral yang selama ini menjadi penyebab utama kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang terlibat sengketa lahan tumpang-tindih dengan aset negara maupun kawasan tertentu.

“RUU ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas kawasan hutan yang belum dilepaskan, aset BMN/BMD, hingga aset BUMN/BUMD. Selama ini banyak Undang-Undang sektoral lain yang mengatur aset tersebut sehingga tidak bisa kita terobos secara sepihak.”

— Embun Sari, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN

Batas Kewenangan Sektoral Jadi Kendala Utama

Selama ini, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan penuh di bidang pertanahan dan tata ruang. Namun dalam praktiknya, konflik pertanahan kerap bersinggungan dengan sumber daya agraria yang berada di bawah wewenang instansi lain. Contohnya mencakup kawasan hutan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sumber daya perairan, hingga barang milik negara/daerah (BMN/BMD) serta BUMN/BUMD.

Kondisi overlapping kewenangan tersebut membuat penyelesaian konflik pertanahan tidak dapat dituntaskan hanya oleh satu kementerian, sehingga penanganannya sering kali berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Pembentukan Lembaga Khusus dan Kepastian Hukum

Sebagai solusi konkret, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait.

Lembaga ini nantinya dibekali wewenang strategis, antara lain:

  • Perencanaan dan Pemetaan: Menyusun peta jalan (roadmap) Reforma Agraria nasional.

  • Penetapan Lokasi Prioritas: Mengidentifikasi dan menetapkan area konflik yang membutuhkan penanganan mendesak.

  • Verifikasi Subjek dan Objek: Melakukan validasi menyeluruh terhadap masyarakat terdampak serta status lahan yang disengketakan.

Embun Sari menegaskan bahwa keberadaan lembaga koordinatif ini tidak akan menghapus peran BPN sebagai pengelola urusan pertanahan dan tata ruang nasional. Sebaliknya, mekanisme baru ini memberikan landasan hukum mengikat bagi kementerian lain untuk melakukan tindakan korektif—termasuk penyesuaian atau pelepasan pencatatan aset—sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dieksekusi secara sah dan berkeadilan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

RUU Reforma Agraria Disetujui, Embun Sari: untuk Urai Kebuntuan Hukum Konflik Agraria

Jakarta|delidaily.net – RUU Reforma Agraria Disetujui, Embun Sari: untuk Urai Kebuntuan Hukum Konflik Agraria, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma

| 54 menit lalu

Peralihan Hak Tanah Makin Cepat dan Pasti, Kantah Sibolga Hadiri Launching PERINTIS Tahap II BPN Sumut

Medan|delidaily.net  — Peralihan Hak Tanah Makin Cepat dan Pasti, Kantah Sibolga Hadiri Launching PERINTIS Tahap II BPN Sumut, Kantor Pertanahan

| 12 jam lalu

Kanwil BPN Sumut menggelar rapat teknis objek GTRA eks-PBPH di Padang Lawas Utara untuk percepatan penyelesaian konflik agraria

MEDAN — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan langkah penyelesaian konflik pertanahan di wilayahnya.

| 12 jam lalu

Kanwil BPN Sumut Dorong Penyelesaian Konflik Agraria secara Berkeadilan

Medan|delidaily.net – Kanwil BPN Sumut Dorong Penyelesaian Konflik Agraria secara Berkeadilan,  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera

| 12 jam lalu

PTPN IV PalmCo Boyong Perajin Binaan ke Pameran Kriyanusa 2026

JAKARTA — PTPN IV PalmCo Boyong Perajin Binaan ke Pameran Kriyanusa 2026, Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) kembali menggelar pameran kerajinan

| 2 hari lalu

HANTARU ke-66, Jajaran ATR/BPN Berbagi Manfaat lewat Donor Darah

Jakarta|delidaily.net  – HANTARU ke-66, Jajaran ATR/BPN Berbagi Manfaat lewat Donor Darah,  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan

| 2 hari lalu

Lebih dari 300 Pegawai ATR/BPN Ikuti Donor Darah HANTARU Peduli 2026

Jakarta|delidaily.net — Lebih dari 300 Pegawai ATR/BPN Ikuti Donor Darah HANTARU Peduli 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

| 2 hari lalu

Penyusunan Anggaran 2027, ATR/BPN Prioritaskan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Alokasi

| 2 hari lalu

Dukung RKP 2027, Kementerian ATR/BPN Arahkan Program Pertanahan untuk Dorong Investasi dan Industri

Jakarta|delidaily.net — Dukung RKP 2027, Kementerian ATR/BPN Arahkan Program Pertanahan untuk Dorong Investasi dan Industri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 2 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Akselerasi PTSL, Tata Ruang, hingga Ketahanan Pangan

Jakarta|delidaily.net — Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Akselerasi PTSL, Tata Ruang, hingga Ketahanan Pangan, Memperingati 66 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA),

| 2 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375